Breaking News

Usai Dituntut 20 Tahun dan Denda Rp2 Miliar, Dody Prawiranegara Siapkan Pledoi 5 April 2023

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang tengah bersidang karena ditengarai terlibat dalam kasus peredaran narkotika yang menjerat Teddy Minahasa. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 20 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sebelum menyampaikan pleidoi, penasihat hukum Dody akan mengajukan permohonan status Justice Collaborator (JC).

"Kami ingin mengajukan permohonan status JC terhadap Doddy Prawiranegara. Di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua," kata salah satu anggota tim penasihat hukum Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dikutip Selasa (28/3/2023).

"Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan mekanisme beracara, kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima. Sehingga masyarakat bisa melihat kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini," lanjutnya.

Menanggapi pernyataan tim penasihat hukum, Ketua Hakim Jon Sarman Saragih menanyakan apakah penyampaian JC terpisah oleh pleidoi. "Apakah akan disampaikan sendiri apa bersamaan dengan nota pembelaan?" tanya Hakim Jon.

"Sendiri Yang Mulia," jawab penasihat hukum."Baik," timpal Hakim.

Hakim kemudian memberikan tenggat waktu hingga 5 April 2023 kepada penasihat hukum untuk menyiapkan pledoinya. 


Alasan JPU Tuntut Dody 20 Tahun

Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik.

Dari situ, jaksa menganggap bahwa Dody dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sebab itu, jaksa tak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.

"Dengan demikian, unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah terpenuhi," ujar jaksa Arya Wicaksana saat membacakan tuntutan Dody Prawiranegara.

Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum. Pemenuhan unusr tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan, layanan kesehatan.

Dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 7 dan 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan demikian, unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," imbuh jaksa Arya.

Ketiga, perbuatan Dody dianggap memenuhi unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Terpenuhinya unsur tersebut berangkat dari fakta persidangan bahwa Dody telah menukar, menerima, menyerahkan.

Kemudian perbuatan Dody yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif alias Arif membuatnya memenuhi unsur mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan. "Unsur mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," bebernya lagi.

Sebagai informasi, tuntutan 20 tahun penjara bagi AKBP Dody dalam kasus ini telah dibacakan tim JPU. "Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp2 miliar dalam kasus ini. "Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," imbuh jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu. JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (tim redaksi)


#sidangtuntutandodyprawiranegara

#mantankapolresbukittingi

#kasusperedarannarkotika

#terdakwateddyminahasa

#terdakwadodyprawiranegara

#jaksapenuntutumum

#JPU

Tidak ada komentar