Trump Resmi Didakwa, Jadi Mantan Presiden AS Pertama yang Hadapi Tuntutan Pidana
![]() |
Mantan Presiden AS, Donald Trump. Foto: AFP |
WELFARE.id-Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah didakwa atas kejahatan yang dirahasiakan. Hal itu menjadikan Trump sebagai mantan Presiden AS pertama yang menghadapi tuntutan pidana, menurut Kejaksaan New York Kamis (30/3/2023).
Dakwaan oleh Juri Agung (Grand Jury) New York muncul setelah penyelidikan atas tuduhan bahwa Trump membayar uang suap kepada seorang wanita yang diduga berselingkuh dengannya, sebelum pencalonannya yang berhasil dalam pemilihan presiden AS pada 2016.
Grand Jury merupakan sekelompok juri, biasanya terdiri dari 23 orang, yang dipilih untuk memeriksa keabsahan tuduhan sebelum persidangan.
Keterangan rinci tentang dugaan kesalahan Trump belum diketahui, tetapi perkembangan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang melibatkan Presiden AS ke-45 itu diperkirakan akan semakin mengintensifkan persaingan antara blok yang dipimpin oleh Presiden dari Partai Demokrat Joe Biden, dengan oposisi dari Partai Republik menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) AS 2024.
Trump yang berasal dari Partai Republik telah menyatakan akan mengikuti pemilihan pendahuluan Partai Republik, dengan harapan bisa dicalonkan untuk mengikuti pemilihan presiden tahun depan.
Trump sebelumnya dengan tegas membantah tuduhan tentang penyuapan itu. Dalam sebuah pernyataan Trump menyebut bahwa dakwaan oleh Grand Jury New York itu sebagai "penganiayaan politik dan campur tangan pemilu pada tingkat tertinggi dalam sejarah".
Kantor Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg, seorang pejabat terpilih dari partai Demokrat, mengatakan telah menuntut laporan Trump untuk aksi "tuduhan atas dakwaan Mahkamah Agung, yang masih disegel".
Diberitakan Reuters, sejumlah laporan media AS mengatakan Trump kemungkinan akan menghadap ke kantor kejaksaan awal pekan depan.
Dakwaan terhadap Trump muncul setelah otoritas negara bagian New York menyelidiki tuduhan bahwa pihak Trump membayar sekitar USD130.000, sebelum pemilihan presiden pada November 2016, kepada seorang bintang film porno yang dikenal dengan nama Stormy Daniels, yang mengklaim punya hubungan perselingkuhan dengan Trump.
Kevin McCarthy, ketua Dewan Perwakilan Rakyat AS dari Partai Republik, dan anggota senior partai lainnya juga mengecam penyelidikan tersebut.
Trump telah terlibat dalam serentetan penyelidikan sejak dia meninggalkan jabatan presiden, termasuk untuk kasus pemindahan dokumen rahasia yang tidak sepatutnya ke kediamannya di Mar-a-Lago di Florida, serta perannya dalam serangan terhadap Kongres AS oleh massa pendukungnya pada 6 Januari 2021.
Setelah pemilu 2020, Trump menantang hasil pemilu dengan klaim penipuan yang meluas dan mendesak para pendukungnya untuk mengambil tindakan terhadap pengesahan kemenangan Biden.
Organisasi Trump, sebuah bisnis keluarga mantan presiden AS itu, didenda 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp23,93 miliar) pada awal tahun ini karena penipuan pajak dan kejahatan lainnya, meskipun Trump sendiri tidak dimintai pertanggungjawaban.
Trump adalah presiden ketiga dalam sejarah AS yang dimakzulkan setelah Andrew Johnson pada 1868 dan Bill Clinton pada 1998. Pada hari-hari terakhir masa jabatannya sebagai presiden, pria yang kini berusia 76 tahun itu menjadi orang pertama yang menghadapi pemakzulan kedua.
Pemakzulan pertama terhadap Trump terjadi pada Desember 2019, ketika DPR AS menuduhnya menyalahgunakan kekuasaan jabatannya dengan menekan Ukraina untuk menyelidiki Biden dalam upaya meningkatkan peluangnya sendiri untuk terpilih kembali.
Dia dibebaskan dari pemakzulan dalam sebuah pemungutan suara di Senat AS dua bulan kemudian.
Tak lama setelah serangan di Gedung Capitol pada Januari 2021, DPR AS kembali memakzulkan Trump atas perannya dalam insiden mematikan itu. Dia dibebaskan dari pemakzulan pada bulan berikutnya tapi kini Trump resmi didakwa pengadilan. (tim redaksi)
#donaldtrump
#amerikaserikat
#didakwapengadilan
#resmididakwa
#capresAS
#partairepublik
#kejaksaannewyork
Tidak ada komentar