Breaking News

Transaksi Jumbo saat COVID-19 Senilai Rp189 Triliun Akhirnya Terkuak, Rupanya dari Entitas Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Istimewa/ Net

WELFARE.id-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengirim 300 surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal temuan transaksi mencurigakan. Ada satu surat dengan nilai transaksi paling jumbo sebesar Rp189 triliun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjelaskan, pihaknya menerima 300 surat dari PPATK, dengan nilai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. "Satu surat yang sangat menonjol dari PPATK ini adalah surat nomor 205/TR.01.2020 dikirimkan pada bulan Mei 19 Mei 2020, pas kita di tengah-tengah covid. Satu surat dari PPATK itu saja menyebutkan transaksi sebesar Rp189 triliun. Bayangkan, tadi totalnya Rp340 triliun, dan ini satu surat saja Rp189 triliun," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip Kamis (23/3/2023).

Lantaran angkanya besar, Sri segera meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan penyelidikan atas temuan tersebut. "Saya minta seluruh, Pajak, Bea Cukai, untuk melihat surat tersebut. Melihat dan meneliti apa yang menjadi data dan informasi. Disebutkan oleh PPATK ada 15 individu dan entitas." ungkapnya.

Hasilnya, ada individu dan perusahaan dan nama orang yang tersangkut transaksi Rp189 triliun tersebut. Ini adalah transaksi pada rentang waktu 2017 hingga 2019, sebelum pandemi. 

Individu maupun perusahaan tersebut beraktivitas di bidang ekspor-impor, perhiasan, hingga bisnis penukaran uang (money changers). "Bea Cukai yang menerima surat langsung dari PPATK by hand, melakukan penelitian terhadap nama-nama 15 entitas tersebut. Mereka adalah yang melakukan ekspor, impor, emas batangan dan emas perhiasan. Dan juga kegiatan money changers dan kegiatan lainnya," bebernya lagi.

Lebih jauh, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut serta membahas laporan hasil analisis (LHA) tersebut bersama PPATK. "Ini yang tadi disampaikan Pak Menko, LHA kemudian dilakukan follow up. Pada saat yang sama, waktu Bea Cukai mengatakan tidak ditemukan (kecurigaan), maka Pajak masuk," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD tiba-tiba saja menyebut baru saja mengantongi data dari PPATK soal transaksi janggal pegawai Kementerian Keuangan. Nilainya bikin bengong, mencapai Rp300 triliun dalam kurun waktu tahun 2009 hingga 2023.

Menurutnya, transaksi janggal itu bukan berkaitan dengan korupsi. Melainkan, dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Yang kami laporkan adalah hasil analisa tentang dugaan TPPU. Berkali-kali saya sampaikan itu, bukan laporan korupsi," ungkapnya dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Laporan itu bahkan sudah ia teliti. Hasil penelitian mengungkap, nilai transaksi mencurigakan lebih besar dari yang dia terima sebelumnya. 

Data terbaru, mencapai Rp349 triliun. Mahfud menambahkan, masyarakat harus tahu bahwa TPPU sering kali nilainya lebih besar dari korupsi. 

Hal itu terjadi karena uang yang sama berputar sepuluh kali tetapi yang dihitung hanya dua atau tiga kali. Mahfud mencontohkan bentuk-bentuk dugaan pencucian uang yang umum terjadi saat ini. 

Seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain. Melalui penjelasannya itu, Mahfud ingin menekankan bahwa dugaan TPPU senilai Rp349 triliun bukanlah temuan korupsi di Kementerian Keuangan. 

Karena TPPU, katanya, lebih berbahaya dari korupsi. Data yang disampaikan Mahfud disikapi serius oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tim redaksi)


#srimulyani

#TPPU

#menterikeuangan

#menkopolhukam

#mahfudMD

#korupsi

Tidak ada komentar