Breaking News

Tes Urine Positif, Kepala Bappelitbangda Tasikmalaya dan Dua ASN Konsumsi Sabu

Pejabat dan PNS Pemkot Tasikmalaya yang positif narkoba. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Aksi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya ini tidak layak ditiru. Pasalnya, mereka mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

Polisi membekuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya berinisial AA positif konsumsi sabu berdasarkan tes urine. 

Bahkan bukan hanya AA yang merupakan pejabat eselon III, tapi 2 anak buahnya atau staf yang berdinas di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya juga positif menggunakan sabu dari hasil tes urine. 

Terungkapnya pejabat dan PNS di lingkungan Pemkot Kota Tasikmalaya mengkonsumsi narkoba ini berawal dari ditangkapnya AL, 45, yang merupakan office boy di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya pada Sabtu (11/3/2023).

Petugas terus mengembangkan kasusnya dan didapati lagi PNS yang dinas di salah satu kelurahan di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya yang juga positif mengkonsumsi sabu. 

Sehingga total PNS di lingkungan Pemkot Tasikmalaya 
yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sebanyak 4 orang. 

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan kasus yang melibatkan Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya bermula pihaknya menangkap tersangka DR, 30, warga Kecamatan Purbaratu, dengan barang bukti satu paket sabu pada Sabtu (11/3/2023). 

Dari keteranganya kemudian mengembangkan ke tersangka AL. ”Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap AL dan didapati barang bukti 3 paket sabu dan alat hisapnya. Jadi antara DR dengan AL ini termasuk jaringan pengedar," ujarnya di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (17/3/2023).

Menurut Ikhwan juga, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka AL dan muncul nama-nama lain yang diduga sebagai pengguna penyalahgunaan narkoba.

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap AL dan muncul 4 nama, di antaranya AA, FE, TE, dan AN. Semuanya PNS, tiga orang PNS di Bappelitbangda dan satu PNS kelurahan," katanya juga.

Dia juga menuturkan, penyidik kemudian melakukan pemanggilan terhadap keempat orang tersebut untuk membuktikan apakah benar keterangan dari AL. 

"Kita undang untuk klarifikasi pada hari Senin (13/3/2023). Mereka mengakui pernah pakai sabu pada pertengahan 2022 lalu. Kita juga lakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung amphetamin," tuturnya.

Ikhwan juga menyebutkan dari keempat PNS yang positif mengkonsumi sabu berdasarkan hasil tes urine, tidak ditemukan adanya barang bukti sabu. "Barang buktinya tidak ada, hanya hasil tes urine semuanya positif," ungkapnya. 

Terkait masalah rehabilitasi terhadap keempat PNS tersebut? Ikhwan mengatakan sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

Karena perbuatannya itu, tersangka AL dikenakan Pasal 112 jo 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  "Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. 

Sedangkan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BNN dan kejaksaan untuk menentukan langkah selanjutnya. 

"Tahapannya masih penyelidikan bukan penyidikan. Kami koordinasikan dengan BNN dan kejaksaan untuk langkah selanjutnya," terang Aszhari di Bale Kota Tasikmalaya, Jumat (17/3/2023). (tim redaksi)


#narkoba
#ASN
#pejabat
#pemkottasikmalaya
#polrestasikmalayakota
#pemakai
#pengedar

Tidak ada komentar