Breaking News

Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu, Komisi III DPR Panggil PPATK dan Menkopolhukam

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: net

WELFARE.id-Polemik terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), membuat DPR RI bakal memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Pemanggilan serupa juga akan dilakukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan bahwa Komisi III DPR akan memanggil Ketua PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu pada Selasa (21/3/2023). 

Adapun untuk rapat dengan Menko Polhukan Mahfud Md, Komisi III DPR akan melakukan penjadwalan ulang.

"Jadinya hari Selasa (21/3/2023) pukul 15.00 WIB untuk pertemuan dengan PPATK," kata Sahroni, Sabtu (18/3/2023). Dia menjelaskan, bahwa pada awalnya rapat tersebut turut mengundang Menkopolhukam Mahfud MD. 

Namun, lanjut dia, Menkopolhukam Mahfud MD berhalangan hadir karena harus mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). "Rapat dengan Menkopolhukam akan diatur jadwalnya," ujarnya juga.

Sahroni mengatakan Komisi III DPR RI akan fokus mendalami pernyataan Kepala PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu. 

Sebelumnya, Jumat (10/3/2023), Menkopolhukam Mahfud MD sempat mengatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara," kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam, Jumat (17/3/2023) lalu.

TPPU itu diduga melibatkan sekitar 467 pegawai di Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 berdasarkan laporan dari PPATK.

Sedangkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa (14/3/2023) menyampaikan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Dia mengklarifikasi bahwa dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu. 

"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Ivan, Selasa (14/3/2023). (tim redaksi)


#kemenkeu

#DPRRI

#komisiIII

#PPATK

#menkopolhukam

#mahfudMD

#traksaksimencurigakan

Tidak ada komentar