Terkait Larangan Buka Puasa Bersama Pejabat Pemerintah, Satgas Covid-19: Bentuk Kehati-hatian!
WELFARE.id -Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa larangan kegiatan buka puasa bersama jajaran pemerintahan sebagai bentuk prinsip kehati-hatian.
Hal itu diperlukan meskipun saat ini kasus COVID-19 telah melandai dan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah ditiadakan.
"Dengan pencabutan PPKM dan landainya kasus harian COVID-19, prinsip kehati-hatian tetap menjadi pertimbangan agar transisi ke endemi dapat berjalan aman dan lancar serta aktivitas ekonomi dapat terjaga tinggi," kata Wiku dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Wiku mengatakan, Pemerintah berupaya meminimalkan terjadinya penularan COVID-19 saat bulan Ramadan. Apalagi, saat Ramadan, aktivitas buka puasa bersama berpeluang menjadi tempat penularan virus karena sarana berkumpul masyarakat dan tidak menggunakan masker saat makan.
"Tetap berpotensi menular, terutama pada orang yang imunitasnya tidak tinggi," ujarnya juga. Karena itu, Wiku mengimbau seluruh pihak untuk tetap mengedepankan kehati-hatian, khususnya masyarakat umum yang tetap melakukan buka puasa bersama.
Ia mengingatkan masyarakat tetap perlu menjaga kesehatan dan imunitas tubuhnya dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari di bulan Ramadan ini.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengarahkan agar seluruh pejabat dan pegawai pemerintah tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan.
Arahan Jokowi ini disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat larangan buka puasa bersama jajaran pejabat dan pegawai Pemerintah ini diteken oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Surat tertanggal 21 Maret 2023 ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan/Lembaga.
Dalam surat tersebut, Presiden memberikan tiga arahannya. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut diatas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," dikutip dari surat tersebut. (tim redaksi)
#bukabersama
#laranganbukber
#presidenjokowi
#satgascovid-19
#BNPB
#covid-19
#sekretariatpresiden
Tidak ada komentar