Terkait Dugaan TPPU, KPK Dapati Dua Nama Mantan Pejabat DJP yang Jadi Konsultan Rafael Alun
WELFARE.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi konsultan pajak terkait harta jumbo pejabat eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku telah mengantongi data kedua mantan pejabat DJP tersebut. ”Sudah kami kantongi datanya. Kita baru dapat dua," terangnya, Senin (6/3/2023).
Pahala juga mengatakan data tersebut didapat KPK usai berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
”Saya sudah komunikasi dengan PPATK, jadi kita sudah tahu namanya siapa. Konsultannya juga apa, kita sudah tukeran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat," katanya lagi.
Untuk diketahui, KPK bersama PPATK terlebih dahulu merancang strategi terkait pembuktian tindak kejahatan korupsi, kemudian baru menyentuh tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Rafael.
Pahala juga mengaku akan mengupayakan cara lain guna menelusuri konsultan pajak Rafael yang melarikan diri ke luar negeri. KPK kini belum mengutamakan fisik orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, melainkan data dari rekening yang telah dibekukan oleh PPATK.
"Jadi, kita bilang fisik kita belum fokus apa dia dipanggil mau apa enggak, atau dia pergi ke luar negeri, saya pikir itu. Karena ini belum proses hukum kita cari cara lain yang penting kita datangi semua dari sekarang," cetus Pahala juga.
Pahala juga menegaskan kalau peran nominee atau perantara dalam pencucian uang sangat umum digunakan para pelaku. Modusnya adalah mereka membeli aset atau harta dengan mengatasnamakan orang lain, dan menerima uang secara tunai dari pihak lain yang tak berkaitan.
"Kalau misalnya saya orang pajak dengan wajib pajak, itu kalau saya nerima dari wajib pajak kelihatan langsung ada hubungannya, jadi gratifikasi atau suapnya jelas kan. Tapi dia pakai orang lain, ini yang kita sebut nominee untuk penerimaan," paparnya juga.
Pola lainnya yang kerap digunakan para pejabat untuk menggelapkan harta haramnya, kata Pahala lagi, tak melaporkan transaksi keuangan perusahaan ke Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Kita dengan PPATK dengan Dirjen Kemenkeu, dengan Dirjen AHU di Kemenkumham itu kita koordinasi tukeran data," lanjut Pahala.
Sebelumnya, PPATK mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak yang melarikan diri ke luar negeri terkait harta jumbo Rafael Alun Trisambodo.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan ada mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut.
"Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut (konsultan pajak berada di luar negeri). Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," ujar Ivan melalui pesan tertulisnya, Senin (6/3/2023).
Tapi sayangnya, Ivan enggan mengungkapkan identitas mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut. PPATK telah memblokir rekening diduga milik konsultan pajak terkait pendalaman harta kekayaan Rafael.
Konsultan pajak dimaksud diduga berperan sebagai nomine atau perantara. ”Kita mensinyalir ada PML (professional money launderers) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Ivan juga. (tim redaksi)
#pencucianuang
#PPATK
#KPK
#hartaharam
#penggelapanpajak
#moneylaundring
#rafaelaluntrisambodo
Tidak ada komentar