Terbukti Jadi Calo Penerimaan Bintara, 5 Polisi Resmi Dipecat
WELFARE.id-Polda Jawa Tengah resmi memecat 5 oknum polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara. Pemberhentian itu dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang hari Senin (20/3/2023).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH. "Rencana juga hari Rabu terhadap yang bersangkutan akan langsung diupacarakan bersama-sama dengan anggota yang di-PTDH dalam kasus yang lain," ujarnya dikutip Selasa (21/3/2023).
Ia menjelaskan secara resmi, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," jelasnya.
"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," imbuhnya.
Iqbal mengungkapkan, dalam kasus ini penyidik berhasil membongkar besaran uang yang didapatkan lima polisi yang menjadi calo tersebut. "Total ada sekitar Rp9 miliar nominal keseluruhan uang yang didapat mereka. Uang itu berasal dari puluhan korban," tandasnya.
Iqbal mengklaim uang miliaran rupiah tersebut saat ini sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Selain itu, para pelaku juga sudah ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus sambil menjalani proses pidana. "Sekarang sudah ditempatkan di Patsus," lanjutnya.
Sebelumnya, lima anggota polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah dijatuhi hukuman ringan. Mereka bahkan sempat lolos dari hukuman PTDH atau tidak dipecat.
Tiga polisi masing-masing berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Namun, belakangan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima anggota polisi tersebut. (tim redaksi)
#calopenerimaanbintara
#polisicalo
#polisidipecat
#poldajateng
#polri
Tidak ada komentar