Tegas! Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Soal Pemilu Ditunda
Presiden Joko Widodo. Foto: Istimewa
WELFARE.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, keputusan tersebut sangat kontroversial dan menuai pro kontra masyarakat.
"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Maka itu, pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," tegas Jokowi di hadapan wartawan, dikutip Selasa (7/3/2023).
Ia menekankan komitmen pemerintah agar tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan dengan baik. Terlebih, anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu juga sudah disiapkan dengan baik.
"Sudah saya sampaikan berulang kali, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik. Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik agar tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan," tegasnya lagi.
Sementara itu, PN Jakpus menegaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan, perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan Pemilu.
"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli, dalam keterangan persnya.
Ia menegaskan, bahwa putusan itu tidak untuk menunda Pemilu. "Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," tambah dia.
Zulkifli menegaskan, soal pengunduran maupun penundaan masih belum final atau berkekuatan hukum tetap. Karena, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak Tergugat KPU.
"Ini bukan sengketa Parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi, PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat," paparnya. (tim redaksi)
#kontroversiputusanpenundaanpemilu
#pemilu2024
#tuaiprokontramasyarakat
#perintahpemiluditunda
#putusanPNjakpus
#presidenjokowidodo
#presidenjokowi
Tidak ada komentar