Breaking News

STNK Mati Tak Diperpanjang Bisa Diblokir, Korlantas Polri Bakal Hapus Data Kendaraan

STNK. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Mulai tahun ini, STNK yang mati 5 tahun dan tidak diperpanjang selama 2 tahun, bakal diblokir. Atau dengan kata lain, Korlantas Polri segera melakukan penghapusan data kendaraan tersebut.

Ketentuan ini akan berlaku mulai tahun ini dan ditetapkan secara nasional. "Jadi tahun ini dan berlaku nasional," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip Kamis (2/3/2023).

Ia menambahkan, polisi tidak akan menyita kendaraan yang datanya dihapus karena STNK mati. Menurut dia mobil ataupun motor yang datanya dihapus itu tidak melanggar ketentuan pidana, namun tak bisa dipakai lagi di jalanan.

"Berarti disita? Enggak. Kendaraan enggak melanggar pidana, tapi dimuseumkan saja lah saran saya," jelasnya.

Ia juga tidak mengistilahkan kendaraan tersebut bodong. Ia hanya menekankan bahwa kendaraan itu sudah tak lagi memiliki identitas karena datanya sudah terhapus.

Namun, sebelum menghapus data kendaraan tersebut, polisi akan terlebih dulu mengirimkan surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik yang menunggak pajak. Jika tidak ditanggapi data kendaraan akan dihapus di tahun yang sama.

Ketentuan ini sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregirstrasi kembali.

Penghapusan data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Ketentuan ini kemudian diperkuat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 85 menjelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan. (tim redaksi)

#STNK
#datakendaraandihapus
#ketentuanbaruSTNK
#perpanjanganSNTK
#perpanjangSTNK
#korlantaspolri

Tidak ada komentar