Sidang AG Dipercepat dan Bakal Digelar Tertutup, Ini Alasan Pihak Kejari Jaksel
![]() |
AG, kekasih Mario Dandy Satrio yang diduga terlibat dalam penganiayaan David Ozora akan segera disidangkan. Foto: Istimewa/ Antara |
WELFARE.id-Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan anak eks pejabat dirjen pajak Mario Dandy Satrio terus bergulir. Sejumlah tersangka baru ditetapkan karena diduga terlibat dalam penganiayaan itu.
Salah satunya, pelaku yang masih di bawah umur, inisial AG, yang merupakan kekasih Mario Dandy sekaligus mantan pacar David Ozora. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan siap memproses remaja AG ke Pengadilan Anak dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Proses ini akan dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan tahap kedua. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan perkara tahap kedua AG anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Jaksa pun segera menyusun berkas perkara lanjutan agar bisa segera masuk pengadilan. "Jadi karena anak, masa penahanannya akan sangat singkat. Jadi proses pengurusan berkas perkara akan dipercepat," jelas Syarief, dikutip Jumat (24/3/2023).
Nantinya, akan ada tujuh JPU yang dihadirkan pada sidang terhadap anak yang berkonflik dengan hukum AG. "JPU ada tujuh (yang dihadirkan dalam sidang) dan sebagian besar sudah memiliki sertifikasi khusus," bebernya.
Diungkapkannya, 7 JPU itu telah mempunyai sertifikasi alias kualifikasi sebagai jaksa anak. Selain itu, pihaknya menunjuk tujuh JPU tidak sembarangan.
Hal tersebut dilakukan lantaran sidang AG bakal digelar tertutup nantinya sesuai dengan pasal perlindungan anak. (tim redaksi)
#kasuspenganiayaandavidozora
#korbanpenganiayaan
#tersangkamariodandysatrio
#sidangAGdilakukantertutup
#kejarijaksel
#tersangkaAG
Tidak ada komentar