Breaking News

Sidang AG Digelar Tertutup, Pembacaan Putusan Baru Terbuka

Rekonstruksi penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dkk. Foto: Istimewa/ Net

WELFARE.id-Musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), di kasus penganiayaan David Ozora (17) tak berakhir mulus. Keluarga korban, David, tetap pada keputusan mereka untuk menyeret seluruh tersangka penganiayaan ke meja hijau.

Pun tak terkecuali AG. Meski statusnya sebagai pelaku anak, karena masih dibawah umur, keluarga David tetap mendorong kasus ini hingga persidangan.

Pihak David ingin proses hukum berlanjut ke pokok perkara. Bertempat di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023), pihak keluarga David menolak damai dalam diversi tersebut sehingga sidang AG pun langsung dilanjutkan.

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, dikutip Kamis (30/3/2023).

Djuyamto mengatakan, pihak David dan AG hadir dalam musyawarah diversi tersebut. Ia menuturkan lantaran diversi gagal, maka persidangan pertama AG langsung digelar kemarin.

"Sidang dihadiri keluarga korban, juga dihadiri oleh penasehat hukum dari keluarga korban. Yang lain lagi adalah dari pihak keluarga anak, terdakwa anak dari AG. Kemudian didampingi orang tuanya, kemudian dari Jaksa Penuntut Umum, kemudian dari pemimpin kemasyarakatan itu juga hadir," paparnya.

Bertempat di ruang sidang 7, proses persidangan perdana digelar tertutup. Tapi nantinya, sidang pembacaan putusan remaja perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora bakal digelar secara terbuka. 

"Pembacaan putusan terbuka," jelasnya. Sebelumnya, AG menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jaksel usai diversi ditolak oleh keluarga David pada hari ini, Rabu (29/3/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dihadiri Ayah dan Paman David

Ayah D (17), Jonathan Latumahina bakal menjadi saksi dalam sidang anak berkonflik hukum AG di PN Jaksel. Karena, pengurus GP Ansor ini sempat diperiksa terkait kasus penganiayaan yang menimpa putranya.

"Nanti di dalam sidang anak ini tentu orang tuanya ananda D akan hadir karena beliau juga sudah sempat diperiksa. Jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini, begitu," terang pengacara keluarga D, Melisa Anggraini kepada wartawan, kemarin.

Namun, Melisa tak bisa memastikan waktu orang tua D diperiksa sebagai saksi dalam perkara AG itu. Pasalnya, kata dia, hari ini, persidangan AG masih beragendakan eksepsi dari pengacara AG dan belum sampai tahap pemeriksaan saksi.

"Besok (hari ini, Red) masih eksepsi dan sebagainya. Mungkin minggu-minggu depan," tuturnya.

Sementara itu, perwakilan keluarga D, Alto Luger menambahkan, selain Jonathan, paman D, Rustam Hatala juga bakal menjadi saksi perkara AG tersebut. Sebab, lanjutnya, Rustam merupakan orang yang pertama kali melapor ke polisi tentang penganiayaan yang dialami D.

"Bapaknya D akan hadir sebagai saksi besok (di sidang beragendakan pemeriksaan saksi). Dari keluarga bapaknya D, lalu Rustam karena dia kan yang memberikan laporan awal," tuntasnya. (tim redaksi)


#sidangAG

#sidangpenganiayaandavidozora

#AGpacarmariodandy

#pelakuanak

#kasuspenganiayaandavidozora

#PNjaksel

Tidak ada komentar