Breaking News

Sejarah Tanah Merah, Pemukiman Warga yang Berbahaya karena Dekat Depo Pertamina

Lokasi rumah penduduk yang terbakar di dekat Depo Pertamina Plumpang. Foto: Antara

WELFARE.id-Kasus kebakaran hebat di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, yang mewaskan 19 warga dan melukai belasan lainnya membuat munculnya kembali bomper zone atau pemindahan pemukiman penduduk dari wilayah berbahaya itu. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemukiman penduduk yang kini berdekatan dengan Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara merupakan zona berbahaya. Menurutnya, area tersebut tidak aman untuk dijadikan tempat tinggal.

Karena itu, Jokowi mengaku telah memerintahkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mencari solusi terkait pemukiman warga Plumpang.

"Saya sudah perintahkan Menteri BUMN dan juga Gubernur DKI segera mencari solusi dari kejadian yang terjadi di Plumpang. Terutama karena ini memang zona yang bahaya, tidak bisa lagi ditinggali, tetapi harus ada solusinya," kata Jokowi di lokasi kebakaran Depo Plumpang, Jakarta Utara, Minggu (5/3/2023).

Jokowi juga menyampaikan dua solusi masalah tersebut yakni Depo Plumpang milik PT Pertamina digeser ke daerah reklamasi (pulau reklamasi) atau penduduk di sekitar depo penyang direlokasi.

"Karena ini zona yang bahaya, tidak bisa lagi ditinggali, tetapi harus ada solusinya. Bisa saja Plumpang-nya digeser ke reklamasi atau penduduknya yang digeser ke relokasi. Nanti akan diputuskan oleh Pertamina dan Gubernur DKI," ucapnya.

Sedangkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berbeda pandangan terkait solusi permasalahan tersebut. Ma’ruf Amin meminta Depo Pertamina Plumpang dipindahkan ke kawasan pelabuhan milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Itu disampaikan Ma'ruf usai berbincang dengan warga korban kebakaran depo. Ma'ruf langsung berpesan kepada Erick Thohir.

"Nanti yang menjadi masalah selanjutnya mengenai penataan di daerah ini. Saya berharap supaya depo (Depo Plumpang) ini supaya lebih aman itu bisa direlokasi di pelabuhan di daerah Pelindo, saya kira begitu Pak Erick," katanya saat bersama Erick Thohir, Sabtu (4/3/2023).

Di lain sisi, Ma'ruf mengatakan lokasi permukiman warga di daerah tersebut akan ditata ulang. Ia menegaskan penataan ulang pemukiman demi membuat lokasi menjadi lebih teratur, baik, dan aman.

Sedangkan warga Kelurahan Rawa Badak Selatan, Mulyadi bercerita awalnya Tanah Merah tak berpenghuni. Tak ada satu pun rumah yang berdiri di sana. Tanah itu dijaga tentara dan polisi karena aset negara.

Pada awal reformasi, warga luar daerah mulai berdatangan ke daerah tersebut. Mereka mulai mematok tanah setelah aparat tak lagi ketat menjaga wilayah Tanah Merah tersebut. Sedikit demi sedikit rumah pun dibangun.

Warga-warga tinggal di atas Tanah Merah dekat depo Pertamina secara ilegal pada awal 2000-an. Mereka baru dapat legitimasi dari negara usai Joko Widodo menjadi gubernur.

"Status kewarganegaraan doang, diberikan KTP. Jokowi pas gubernur yang memberikan. Dulu mereka disebut warga liar, warga gelap, warga Tanah Merah," ujar pria yang tinggal di Rawa Badak Selatan sejak 1982 itu.

Untuk diketahui, pada 2012, Jokowi yang pada saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta turun langsung menyelesaikan masalah kependudukan warga Tanah Merah, Jakarta Utara, yang sempat berlarut-larut.

Setelah kebijakan itu, pengakuan negara terus berkembang. Pemerintah setempat membentuk rukun warga khusus warga Tanah Merah. Sekarang, mereka tercatat sebagai warga RW 9 dan RW 8 Kelurahan Rawa Badak Selatan.

Warga Tanah Merah lantas mendapat izin mendirikan bangunan (IMB) di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebagian warga yang tinggal di sana tak punya sertifikat tanah, tetapi boleh mendirikan bangunan.

"Pak Anies juga resmiin surat bangunan, IMB. Kan ngukur bangunan semua. Jadi, sama Pak Anies ini semua dirapikan," kata warga RW 9 Rawa Badak Selatan Deden Mustafa, Sabtu (4/3).

Deden juga mengatakan warga yang mendapat IMB boleh mendirikan bangunan di Tanah Merah asal bayar iuran. Dia, misalnya, membayar Rp200 ribu setahun untuk bangunan 6 meter x 16 meter.

Meski demikian, ia mengaku tak tahu bagaimana nasib perumahan warga tanah merah usai Anies lengser. Dia mengaku masih menunggu kejelasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Deden telah mengalami tiga kebakaran dahsyat sejak tinggal di Tanah Merah sejak 1996 silam. Kebakaran pertama berasal dari rumah warga yang terbakar.

Lalu ada kebakaran pada 2009 yang disebabkan tangki Pertamina. Ketiga, kebakaran depo Pertamina yang menelan banyak korban jiwa.

Meski tahu kawasan Tanah Merah berbahaya, tapi Deden memilih bertahan bersama keluarga. Dia berkata sudah punya kerjaan di tempat itu. Selain itu, ada legitimasi dari pemerintah daerah melalui IMB.

"Takut sih takut, namanya kita sudah bertahan. Pak Anies juga resmiin surat bangunan,” cetusnya. 

Sementara itu, Mulyadi juga menyatakan niat untuk bertahan tinggal di dekat depo Pertamina Plumpang. Ia mengatakan tanah di RW 2 sudah resmi karena bersertifikat. Selain itu, ia mengaku sulit mencari rumah di Jakarta.

Mulyadi menilai zona bahaya sebenarnya ada di RW 9, RW 8, dan RW 1. Terlebih lagi, perumahan di lokasi itu banyak yang tak punya sertifikat.

Warga asli Kelurahan Rawa Badak Selatan pernah mengusulkan ke lurah untuk relokasi warga Tanah Merah karena bahaya. Namun, pemerintah daerah justru memfasilitasi terus-menerus.

"Udah diomongin ke lurah, tetapi kenapa difasilitasi? Kan difasilitasi. Percuma dong kita ngomong," ujarnya.

Lurah Rawa Badak Selatan Suhaena menjelaskan soal surat izin mendirikan bangunan (IMB) era Anies Baswedan di kawasan Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

Suhaena mengatakan warga setempat hanya mengantongi IMB kawasan. Menurutnya, IMB tersebut sebatas mengakui bangunan, bukan kepemilikan lahan di wilayah tersebut.

"Iya kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," kata Suhaena kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).

Suhaena menyebut masyarakat memiliki legalitas untuk tinggal di sana. Namun masyarakat tidak memiliki IMB atas lahan yang didudukinya.

"Untuk bangunannya, bukan tanahnya. Bukan IMB-nya, IMB untuk bangunan saja. Bukan untuk lahan yang berdiri bangunannya," cetusnya. (tim redaksi)



#kebakaran
#tanahmerah
#depoplumpang
#pertamina
#pemprovdkijakarta
#IMB
#daerahberbahaya
#relokasi

Tidak ada komentar