Breaking News

Salat Tarawih Selama Ramadan, Dokter Paru Imbau Tetap Bermasker saat ke Masjid

Umat Muslim tengah melakukan salat. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Bulan Ramadan telah tiba. Tahun ini, pelaksanaan salat tarawih sudah jauh lebih longgar.

Sejak pemberlakuan PPKM dihapus, perlahan masyarakat mulai kembali pada aktivitas sebelum pandemi COVID-19. Termasuk, tak lagi wajib bermasker di tempat publik.

Namun, Pengurus Pusat Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI) tetap mengimbau jemaah tetap memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku saat melaksanakan salat tarawih di masjid. "Saat ini memang waktu untuk berkumpul dan memang harus sangat kita waspadai,” kata Sekretaris Pokja Infeksi PP PDPI Irawaty Djaharuddin dalam webinar "COVID-19 Masih Mengintai", dikutip Kamis (23/3/2023).

Ira menambahkan, COVID-19 di Indonesia saat ini masih mengintai masyarakat, meski tren kasus positif maupun aktifnya cenderung lebih rendah. Apalagi, masih banyak masyarakat yang memiliki daya tahan tubuh yang rendah dan mempunyai penyakit pemberat (komorbid) misalnya diabetes, hipertensi, maupun penyakit jantung.

Dengan memakai masker, lanjutnya, masyarakat bisa menolong sesama, utamanya bagi lansia untuk menekan risiko tinggi terinfeksi COVID-19. Karena berdasarkan sejumlah penelitian, faktor utama gejala COVID-19 menjadi berat adalah komorbid sehingga betul-betul harus diwaspadai.

"Mohon disadari betul, jika orang-orang yang sudah berusia lanjut, pertahanan tubuhnya tidak sepaten atau sebaik yang berusia muda atau orang yang punya daya tubuh tinggi,” imbuhnya. Dia juga mengatakan, masker bedah sudah cukup untuk penggunaan selama salat tarawih di masjid. 

Ditambahkan, spesialis paru dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia DR dr Fathiyah Isbaniah, Sp. P(K), MPd, Ked, selain disarankan memakai masker selama salat, dia yang berpraktik di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan itu juga mengingatkan orang-orang segera melengkapi status vaksinasi mereka. Sebab, vaksinasi penting, saat dunia bisa memasuki fase transisi dari pandemi menuju endemi.

Dia juga mengimbau, karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi COVID-19, masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa, namun tetap harus waspada menerapkan protokol kesehatan. Khususnya, saat berada di lokasi keramaian agar tak memunculkan kasus dan virus-virus baru. (tim redaksi)


#covid19

#pandemicovid19

#WHO

#protokolkesehatan

#pakaimaskersaatsalattarawih

#pakaimaskerdimasjid

#pakaimaskerdilokasikeramaian

#persatuandokterparuindonesia

#PPPDPI

Tidak ada komentar