Breaking News

Safe Deposit Box Rafael Alun, Kunci Awal KPK Ungkap Unsur Pidana Dugaan Suap

Rafael Alun Trisambodo. Foto: Istimewa/ Dok.Viva

WELFARE.id-Kepemilikan safe deposit box mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjadi kunci dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang bukti tersebut bisa dipakai untuk menemukan unsur pidana soal dugaan kejanggalan harta kekayaannya.

"Saya kira itu bagian dari materi proses penyelidikan yang kami lakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/3/2023). Ali mengaku tidak mau berbicara banyak soal itu, mengingat kasus masih dalam tahap penyelidikan. 

Pada proses itu, KPK tidak dapat mengungkapnya ke publik. "Penyelidikan itu merupakan proses yang harus senyap dan sunyi. Karena ini adalah proses mencari peristiwa pidana. Kalau kami sampaikan kepada publik, nanti prosesnya akan terganggu," elaknya.

Ia menambahkan, jika nanti penyelidikan sudah rampung, ia berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat. "Pasti nanti pada saatnya, jika waktunya tepat, kami akan sampaikan kepada masyarakat," janjinya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, safe deposit box yang berisi uang pecahan dollar Amerika Serikat senilai Rp37 miliar milik mantan pejabat pajak Rafael Alun, yang ditemukan PPATK baru sebagian. "Itu yang baru ditemukan sebagian loh, Rp37 miliar," kata Mahfud saat mengggelar konferensi pers, Sabtu (11/3/2023) lalu.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menduga uang yang tersimpan di safe deposit box milik Rafael Alun dari hasil suap. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap, uang tersebut bernilai kurang lebih Rp37 miliar. 

Dugaan uang itu berasal dari suap, karena berbentuk mata uang asing. "Yang kita menduga demikian (uang hasil suap). Kan mata uang asing. Dari mana lagi?" ungkapnya. (tim redaksi)

#rafaelaluntrisambodo
#KPK
#PPATK
#menkopolhukam
#mahfudMD
#dugaansuap
#safedepositbox
#mantanpejabatpajak

Tidak ada komentar