Resmi Ditahan Bareskrim, Bos KSP Indosurya Jadi Tersangka TPPU dan Pemalsuan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan terkait penahanan bos KSP Indosurya, Henry Surya, Kamis (16/3/2023).
WELFARE.id-Gagal sudah Henry Surya menghirup udara bebas usai divonis tak bersalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait penipuan kepada ribuan anggotanya dengan kerugian mencapai ratusan triliun rupiah.
Pasalnya, Direktorat Tindaka Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri sekaligus pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya itu sebagai tersangka.
Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemalsuan surat KSP Indosurya, Senin (13/3/2023).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, pihaknya menangkap bos KSP Indosurya itu dua hari sebelumnya. Henry Surya kemudian langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (15/3/2023) kemarin.
"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 (Maret) kemarin hingga April 2023," ungkap Brigjen Whisnu Hermawan, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).
Saat konferensi pers, Henry Surya ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker.
Whisnu juga menuturkan kalau Henry Surya dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya ini divonis bebas oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Putusan tersebut menyulut protes dan amarah dari para korban yang sejak pagi sudah menyaksikan dan mengikuti keseluruhan persidangan. Mereka ngamuk dan menyebut pengadilan selayaknya dagelan yang tidak berpihak pada korban.
"Pengadilan sesat!, tutup saja pengadilan. Hakim sepanjang persidangan hanya tidur, enggak mendengarkan kami," jerit para korban sesaat keluar dari persidangan, Selasa (24/1/2023).
Dalam persidangan tersebut, hakim ketua mengatakan jika Indosurya telah melunasi uang-uang nasabah dengan cara mencicil kepada para nasabahnya.
Welly, salah satu korban yang merasa tertipu hingga Rp7 miliar mengatakan pelunasan tersebut tidak sampai lima persen.
”Cicilan hanya retorika saja, pembodohan kami-kami yang dicicil Rp100.000, kami ditransfer hanya Rp 100.000 selama enam bulan, itu semua bohong rekayasa. Sampai cerita ini sudah semacam sinetron bersambung," ujar Welly saat ditemui di depan PN Jakarta Barat.
Menurutnya, KSP Indosurya bukanlah sebuah koperasi. Pasalnya mereka tak memiliki kartu anggota. Kata Welly juga, dirinya dan 23 ribu korban lain ditipu oleh Henry Surya.
"Pengadilan ini dagelan. Kami bukan anggota koperasi. Tidak ada deposito. Kenapa hakim bisa mengatakan ini sebuah koperasi yang jelas-jelas bukan," kata Welly.
Selain itu, Welly juga mengesalkan karena terdakwa tidak pernah dihadirkan sepanjang persidangan.
Dirinya menganggap Henry Surya terkesan diistimewakan lantaran bisa menghadiri sidang secara daring. Henry Surya didampingi kuasa hukumnya hadir secara daring dalam persidangan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, sebelumnya Henry Surya dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp200 miliar. Ia dituntut karena telah menyebabkan kerugian terhadap 23 ribu orang dengan jumlah uang mencapai Rp106 triliun.
Hingga saat ini, nilai aset milik terdakwa bos KSP Indosurya yang sudah disita oleh jaksa adalah dana sejumlah Rp2 triliun dan Rp400 miliar serta sebanyak 30 unit mobil. (tim redaksi)
#KSPindosurya
#bareskrim
#mabespolri
#TPPU
#pemalsuan
#dittipideksus
#penipuan
#kejahatankorporasi
Tidak ada komentar