Polda Metro Jaya Ungkap 3 Kasus Narkotika Jaringan Internasional
WELFARE.id-Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA).
“Kasus ini sudah tahap penyidikan, dan semua tersangka sudah di tahan, Dari 3 kasus ini pelakunya adalah orang asing dan melibatkan 2 Warga Negara Indonesia,” disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat Rilis di Mapolda Metro Jaya, dikutip Kamis (16/3/2023).
Tiga kasus tersebut yakni penemuan kokain sebanyak 2000 mi yang dicampur dan dikemas dalam 6 botol shampo, lalu kasus sabu yang di slundupkan didalam tubuh pelaku sebanyak 64 kapsul berisi 1072 gram sabu, dan kasus 9 paket kain renda berisi 1042 gram.
la juga menegaskan akan memproses semua Tindak Pidana Narkotika di Indonesia tanpa pandang bulu. “Kita akan kejar terus, kita akan tangkap terus karena alat-alat Bea Cukai sudah cukup canggih dan kita pun sudah mempunyai alat yang canggih, jadi saya himbau kepada warga asing, agar Stop kirim narkoba ke Indonesia," tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo terkait pengungkapan narkotika jaringan internasional. Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas pada saat hendak melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan Gustavo ketika memasuki area Bandara."Saat pemeriksaan pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mendalami barang bawaannya yang bersangkutan membawa alat-alat mandi," katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap alat mandi berupa shampo itu, dijelaskan Sugeng, sampo itu berbau menyengat tak seperti bau aroma shampo pada umumnya.
Setelah itu, petugas Bea Cukai pun melakukan pengetesan terhadap isi shampo tersebut namun dalam pengetesan pertama hasilnya negatif narkotika.
"Kemudian karena kita curiga, kita coba lebih dalam lagi dan tes dua kali dengan metode dibakar ternyata cairan itu terpisah menjadi dua," ucapnya.
"Yang pertama cairan di bawahnya setelah kita tes positif kokain. Kemudian lapisan atas kimia glikol sebagai pengikat cairan itu," sambungnya.
Mendapati cairan itu mengandung narkoba, kemudian petugas pun akhirnya menyita seluruh barang bawaan milik tersangka termasuk enam botol shampo berisi kokain cair tersebut.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkap bahwa sampo berisi kokain cair itu berjumlah dua liter.
Akibat perbuatannya, Gustavo pun dikatakan Trunoyudo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
"Dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi)
#poldametrojaya
#beacukai
#narkoba
#narkobajaringaninternasional
#wnbrasil
Tidak ada komentar