Breaking News

Pihak Keluarga Sebut David yang Jadi Korban Penganiayaan Mario Dandy Kini Bisa Berdiri

Rekonstruksi penganiayaan David Ozora oleh Mario Dendy di TKP. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Meski perlahan tapi pasti, David Ozora, 17, korban penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sudah bisa berdiri setelah 33 menjalani perawatan di rumah sakit. 

Pihak keluarga mengungkapkan kondisi korban penganiayaan Mario Dendy itu kondisinya semakin membaik.  

"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang David sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama," kata paman korban, Rustam Hatala kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

Rustam juga menuturkan perlahan David dilatih untuk bisa duduk dan berdiri memakai kaki, meski kesadarannya belum sama sekali sepenuhnya pulih seperti sediakala. 

Selain itu, mata David juga sudah bisa merespon mengikuti gerakan orang yang mengajaknya berkomunikasi dan beberapa kali menggerakkan mulut.

Rustam menyebutkan David tengah menjadi fisioterapi agar otot kaki siswa Pangudi Luhur itu terus bergerak sehingga tidak mengecil. Setiap pagi dan sore hari tangannya harus terbiasa untuk digerakkan.

"Dia tidak memakai sandaran tapi kakinya diikat agar tumpuan kakinya kuat. Dia berdiri lumayan lama sampai 20 menit," katanya juga.

Paman David menambahkan, diagnosis medis dari pihak kedokteran menyatakan kalau dia mengalami cedera otak parah yang belum diketahui kondisinya lebih lanjut. 

Rustam menuturkan pihak keluarga David juga masih berat untuk memaafkan lantaran takut dimanfaatkan oleh pihak tersangka Mario Dandy Cs. "Iya itu lebih ke mungkin dijadikan alasan memanfaatkan," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio, 20, dan Shane Lukas, 17, dalam kasus penganiayaan terhadap David, 17, sudah tahap satu dengan terbitnya surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16).

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum(JPU)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat.

Trunoyudo menjelaskan, berkas perkara kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian pihak JPU.

"Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Sejauh ini tak ada kendala penyidikan," katanya.

Sedangkan berkas perkara tersangka lainnya, yaitu AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3/2023). (tim redaksi)


#penganiayaan

#anakpejabatpajak

#davidozora

#mariodendy

#kondisiterusmembaik

#bisaberdiri

#poldametrojaya

#rsmayapada

Tidak ada komentar