Pemberitaan 13.000 PNS Kemenkeu Belum Setor LHKPN, Sri Mulyani: Kepatuhan Kami 100 Persen!
WELFARE.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani, dengan nada sedikit meninggi atau ngegas mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan 13.000 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”By the way soal 13.000 itu saya kesal tadi,” ujar Sri Mulyani saat ditanya oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung dalam suatu diskusi, Selasa (28/2/2023).
Sri Mulyani menyampaikan bahwa tenggat waktu penyerahan LHKPN jatuh pada Maret mendatang.
Artinya, kata dia juga, proses penyerahan laporan masih berjalan sehingga data yang disimpulkan tidak memberikan gambaran jelas terkait dengan tingkat kepatuhan pegawai Kemenkeu.
Sri Mulyani menegaskan bahwa tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN Kemenkeu telah mencapai 100 persen sepanjang tahun 2017 hingga 2021. Dia juga menyampaikan hanya ada 1 orang yang tidak melengkapi dokumen pada tahun 2021.
”Semenjak 2016 saya pulang lagi ke Indonesia, saya make sure bahwa semua Kementerian Keuangan harus menyerahkan LHKPN, bahkan yang tidak wajib LHKPN kita punya laporan harta dan kekayaan,” cetusnya.
Sebagai catatan, kewajiban LHKPN telah diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2022. Beleid ini menyebutkan kewajiban itu mencakup pejabat negara dengan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang memiliki tugas pokok terkait penyelenggaran negara.
Dengan demikian, tidak seluruh pegawai diharuskan menyerahkan LHKPN ke KPK. Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan bahwa sebanyak 33.370 pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenkeu telah ditetapkan sebagai daftar Wajib Lapor pada 2021.
Adapun, untuk tahun 2022, jumah pegawai dan pejabat yang ditetapkan sebanyak 32.191 orang. Wajib Lapor (WL) meliputi JPT madya (eselon I), pratama (eselon II), staf khusus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, pejabat eselon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.
Sementara itu, para pegawai yang tidak wajib menyerahkan LHKPN tetap melaporkan harta kekayaan serta Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), yakni aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu. (tim redaksi)
#kementeriankeuangan
#kemenkeu
#LHKP
#KPK
#menterikeungan
#srimulyani
#chairultanjung
Tidak ada komentar