Breaking News

Oknum Penumpang Bercanda Ada Bom, Penerbangan Wings Air Rute Semarang-Ketapang Tertahan 37 Menit

Pesawat Wings Air. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Akibat ulang penumpang jahil, penerbangan pesawat Wings Air kode penerbangan IW-1818 rute Semarang tujuan Ketapang mengelami keterlambatan keberangkatan hingga 37 menit. Penumpang tersebut berteriak, ada bom di dalam kompartemen pesawat, Selasa (28/2/2023).

Namun setelah diperiksa, ternyata itu hanya guyonan belaka. Akibat perkataannya yang tidak bertanggung jawab, penumpang berinisial UD, 45 tahun, terpaksa diamankan dan diperiksa petugas keamanan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Ia pun tidak diikutkan dalam penerbangan IW 1818 dengan tujuan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, Kalimantan Barat (KTG). Saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Rabu (1/3/2023), pihak maskapai membenarkan, oknum penumpang yang bersangkutan telah diserahkan kepada aparat keamanan otoritas bandara di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah itu.

Kronologi Peristiwa

Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, awalnya penumpang laki-laki berinisial UD tersebut menyampaikan ada bom saat menaiki pesawat (boarding) di depan pintu pesawat. 

"Penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang," ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (1/3/2023).

Pernyataan tersebut, lanjut Danang, segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas penerbangan sipil setempat. Sehingga UD tidak  diikutsertakan (offload) dari penerbangan. 

Guna memastikan pernyataan UD, segera dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan, dan bagasi kargo. "Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan," katanya.

Sebelumnya, kata Danang, Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB dan akibat kejadian ini mengalami keteralmbatan keberangkatan hingga 37 menit. Ia juga memastikan pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU juga sudah dilakukan pemeriksaan kembali dan pesawat dinyatakan layak terbang dan aman dioperasikan, sebelum akhirnya lepas landas pada pukul 07.37 WIB. 

Pesawat ini pun mendarat di Bandara Rahadi Oesman (bandara tujuan) pada pukul 09.09 WIB. Sedangkan terkait perbuatan yang dilakukan UD, Danang menyampaikan setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pelanggaran hukum bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya, sesuai Undang Undang tentang Keamanan Penerbangan, yang ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman. 

"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," tegasnya. (tim redaksi)

#wingsair
#bercandaanbomdiwingsair
#wingsairrutesemarangketapang
#informasipalsu
#UUkeamananpenerbangan

Tidak ada komentar