MUI Tetapkan Daging Katak Haram Dikonsumsi umat Islam
WELFARE.id-Daging katak banyak diolah menjadi makanan lezat. Tetapi umat Muslim perlu waspada. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa daging katak diharamkan dikonsumsi oleh umat Islam.
Berbagai daging hewan banyak yang bisa diolah menjadi makanan-makanan enak. Salah satunya adalah daging katak yang disajikan di banyak restoran Chinese atau beberapa olahan khas Indonesia.
Tetapi bagi umat Muslim, konsumsi daging katak justru harus diwaspadai. Walaupun dinilai memiliki rasa yang mirip enaknya dengan daging ayam ternyata katak tidak boleh dikonsumsi.
Mengingat Indonesia merupakan negara dengan mayoritas masyarakatnya beragama Muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membatasi beberapa bahan makanan. Tentunya hal ini dilakukan untuk membuat umat Muslim di Indonesia merasa aman.
Mengutip akun Instagram @halalcorner, Kamis (15/3/2023) MUI menetapkan dengan tegas aturan konsumsi daging katak untuk umat Islam.
Aturan ini dilandaskan pada hadits shahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang untuk membunuh katak. Sehingga dengan tegas, MUI mengharamkan daging katak untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.
"Suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat Rasulullah, menyebutkan tentang obat-obatan. Di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. Lalu Rasul melarang membunuh katak," (HR Ahmad: 15757).
Pernyataan bahwa Rasul melarang membunuh katak juga diartikan sebagai larangan untuk konsumsinya. Maka, daging katak dengan berbagai olahannya dinyatakan sepenuhnya haram untuk dikonsumsi umat Muslim.
Jika melihat dari tempat hidupnya, katak yang dapat hidup di dua alam menjadi salah satu alasan diharamkannya hewan ini untuk dikonsumsi. Menurut ajaran Islam, katak termasuk ke dalam hewan barma'i.
Dalam kaidah fiqhiyyah, hewan barma'i disebut juga hayyun dir-darain yang berarti hewan yang hidup di dua alam, taitu darah dan di air/laut. Berdasarkan Jumhur atau mayoritas ulama, MUI menegaskan bahwa hewan barma'i termasuk hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi.
Tetapi ada beberapa mazhab ulama lain yang menyebutkan bahwa tidak ada bedanya hewan yang hidup di dua alam dengan hewan yang hidup di satu alam. Mazhab Maliki tidak memiliki dalil tegas yang menyebutkan hewan yang hidup di dua alam haram untuk dikonsumsi.
Perseteruan antara status kehalalan daging hewan yang hidup di dua alam ini juga masih ditetapkan sebagai keraguan yang harus dihindari. Sesuai dengan yang diriwayatkan Abu Muhammad al-Hasan bin Abi Thalib,
"Aku telah hafal dari Rasulullah SAW: 'Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu'." (HR Imam at-Tirmidzi dan an-Nasa'i).
Dengan haramnya katak maka makanan Swike kini juga yang menjadi kuliner yang diharamkan bagi muslim.
Swike adalah Masakan Tionghoa Indonesia yang terbuat dari paha kodok. Hidangan ini dapat ditemukan dalam bentuk sup, digoreng kering, atau ditumis. (tim redaksi)
#makanan
#haram
#umatmuslim
#katak
#MUI
#fatwaharam
#umatIslam
Tidak ada komentar