Breaking News

Meski Terus Ditindak, tapi Mobil Pribadi Parkir di Jalan Karena tak Punya Garasi Masih Saja Terjadi

Sejumlah mobil pribadi diparkir di bahu jalan di salah satu jalan pemukiman di Jakarta Selatan. 

WELFARE.id-Meski aturannya sudah ada sejak lama tapi hingga kini masih banyak warga yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta menggunakan jalan umum untuk parkir kendaraan pribadi. 

Penegakan aturan dengan cara menderek dan denda terhadap mobil yang parkir di pinggir jalan karena tak ada garasi terus dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Meskipun demikian, masih banyak kendaraan bermotor yang melanggar aturan tersebut. Bahkan ada insiden mobil parkir di pinggir jalan yang menjadi penghalang mobil pemadam kebakaran saat menuju ke tempat lokasi kebakaran. 

"Setiap hari kami melakukan penindakan, ada puluhan mobil yang parkir di bahu jalan kami tindak," terang Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Rabu (15/3/2023). 

Arifin juga menjelaskan, penindakan terhadap mobil yang parkir di pinggir jalan karena tidak punya garasi dilakukan bersama dengan Dishub DKI Jakarta selaku pembuat aturannya. 

Mobil-mobil yang melanggar itu aturan dengan parkir di bahu jalan itu lantas diderek lalu pemiliknya didenda. Berdasarkan aturan, denda maksimal Rp500 ribu.

"Secara spesifik sarana pendukungnya ada di teman-teman Dishub ketika ada mobil tidak pada tempatnya. Biasanya bagi mereka yang tidak menggunakan parkir tidak pada tempatnya diderek tuh. Lalu mereka dikenakan denda, mereka harus bayar untuk mengambil mobilnya," paparnya juga.

Untuk diketahui, pekan lalu, petugas Damkar DKI Jakarta menggugah rekaman video yang viral di Instagram yang menggambarkan adanya insiden mobil pemadam kebakaran yang kesulitan mengakses ke TKP kebakaran di salah satu kawasan di Jakarta. 

Itu terjadi karena banyaknya mobil pribadi yang parkir di bahu jalan menuju lokasi kebakaran. Insiden itu mengingatkan kembali pada aturan mengenai larangan mobil parkir di jalan umum. 

"Senin (6/3/2023), sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, dalam pasal 104 ayat 2 berbunyi: 'setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan', kami imbau khususnya warga Jakarta yang masih memarkirkan mobilnya di jalanan umum agar memindahkannya ke tempat parkir khusu," tulisnya, dikutip dari @humasjakfire. 

"Kendala akses jalan yang sempit serta banyak kendaraan terparkir di jalanan tersebut membuat petugas #DamkarDKI sempat mengalami kesulitan menuju TKP kebakaran," lanjutnya.

Pihak Damkar DKI Jakarta meminta agar masyarakat yang memiliki mobil memberikan ruang agar mencegah hal-hal buruk karena hal itu dalam kondisi penanganan yang bersifat darurat seperti kebakaran. (tim redaksi)


#parkirsembarangan
#mobilpribadi
#parkirdijalanan
#pemprovdkijakarta 
#satpolpp
#dishubdki
#perda

Tidak ada komentar