Breaking News

Mengaku Khilaf karena BU, Selebgram Ajudan Pribadi Minta Maaf ke Korban "Mobil Gaib"

Selebgram Akbar Pera Baharudin yang dikenal dengan nama populer Ajudan Pribadi. Foto: Istimewa/ Antara

WELFARE.id-Selebgram Ajudan Pribadi akhirnya mengakui kesalahan atas kasus penipuan dan penggelapan. Saat melakukan konferensi pers, pria bernama asli Akbar Pera Baharudin itu mengaku menyesal dan meminta maaf kepada publik.

"Assalamualaikum, saya sangat menyesalkan insyaallah akan selesai secepatnya. Mohon maaf sekali dan akan selesai secara cepat," ucap Ajudan Pribadi di Polres Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Ia mengaku nekat melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. "Buat kebutuhan hidup dan itu saja bukan untuk foya-foya ya," ungkapnya.

Sebelumnya, Ajudan Pribadi ditangkap usai ada laporan dari seorang warga pada November 2022 lalu. Warga berinisial AL mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi. 

Korban yang enggan disebutkan namanya itu, mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar karena transaksi pembelian mobil. "Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 2021, saat AL, teman dekat Ajudan Pribadi, termakan rayuan sang selebgram yang menawarkan mobil Toyota Land Cruiser dan Mercedes dengan harga murah. AL kemudian men-transfer uang ke Ajudan Pribadi sebanyak tiga kali, dengan total Rp1,3 miliar.

"Karena termakan bujuk rayu si (Ajudan Pribadi), akhirnya klien saya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali. Total menjadi Rp1,3 miliar," ujar Sulaiman kepada wartawan.

Setelah men-transfer uang tersebut, AL lantas meminta dua mobil yang dijanjikan oleh Ajudan Pribadi. Meski demikian, Ajudan Pribadi beralasan kedua mobil itu masih bermasalah.

Buntutnya, AL mengajukan somasi hingga tiga kali kepada Ajudan Pribadi, namun tak mendapat respons. Karena tak kunjung ada itikad baik dari Ajudan Pribadi, AL pun melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan sang selebgram ke kepolisian.

Atas kasus ini, Ajudan Pribadi terancam bisa dikenakan Pasal 378 KUHP terkait dugaan kasus penipuan. (tim redaksi)

#selebgramajudanpribadiditangka
#selebgramajudanpribadi
#polresjakartabarat
#kasusdugaanpenipuan
#didugamenipu
#kasuspenipuan

Tidak ada komentar