KPK Diminta Jangan Berhenti sampai Rafael Alun, Pengamat Hukum: Seret Pelaku Lain di Kasus Gratifikasi
WELFARE.id-Usai menetapkan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Sejumlah barang mewah ditemukan ketika melakukan penggeledahan. "Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Kamis (30/3/2023).
Penggeledahan rumah Rafael Alun dilakukan penyidik pada Senin (27/3/2023). Rumah yang digeledah penyidik itu berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.
Namun demikian, Asep tak mau merinci lebih jauh barang mewah apa yang berhasil ditemukan. Ia menyebutkan, barang mewah tersebut akan dipajang saat KPK gelar konferensi pers. "Pada saatnya akan kita hadirkan di sini. Harap bersabar, biar nanti terlihat sendiri barangnya," kata Asep.
Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK buntut dari harta kekayaan yang bernilai fantastis.
"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu (Rafael Alun tersangka) sebagai tindak lanjut komitmen KPK di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri Kamis (30/3/2023).
Ali menyebutkan, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mendorong KPK memperdalam penyidikan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Tujuannya, lanjut Azmi, agar menjerat pihak manapun yang terlibat dugaan pidana bersama ayah dari Mario Dandy Satrio itu. Apalagi dikabarkan ada artis yang diduga terlibat.
Diketahui, KPK menaikan kasus Rafael Alun Trisambodo ke tingkat penyidikan. Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023.
"Karenanya terkait telah ditetapkan tersangka pada pelaku, KPK harus meluaskan penyidikannya untuk memeriksa data-data dan pihak-pihak yang terlibat dan siapapun terkait yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut," kata Azmi, Jumat (31/3/2023).
Lewat penyidikan ini, Azmi optimistis akan diketahui siapa saja yang berperan sekaligus menikmati dugaan pidana yang dilakukan Rafael. Kemudian, KPK bisa pula menyasar skema dan pola kejahatan yang dilakukan para pihak itu guna memuluskan tindak pidananya.
"Jadi selain keluarga terdekat, istri dan anak, kerabat atau nama orang lain yang dipakai pelaku termasuk para konsultan pajak dan tim kerja Rafael yang melancarkan percobaan, pembantuan, permufakatan dalam gratifikasinya yang biasanya berhubungan dengan jabatan, termasuk dalam hal ini atasan Rafael," cetus Azmi juga. (tim redaksi)
#KPK
#gratifikasi
#rafaelaluntrisambodo
#mantanpejabatpajak
#resmitersangka
#penggeledahan
#kementeriankeuangan
#kemenkeu
Tidak ada komentar