Breaking News

Kian Meresahkan, Polres DIY Tangkap 15 Pelaku Klitih

Penangkapan pelaku klitih di Jogjakarta (twitter) 

WELFARE id-Klitih menjadi salah satu topik yang kian ramai diperbincangkan di media sosial. Istilah klitih kembali menjadi sorotan, karena berbagai tindak kriminal di Jogja yang kian marak belakangan ini. Contoh kasus klitih ini terjadi beberapa kali di Jogjakarta yang terjadi di malam hari ketika jalanan mulai sepi. 

Contohnya viral dalam video yang viral terlihat seorang pengendara motor terjatuh dan dikeroyok oleh belasan pemuda. Terkait video tersebut aparat Polresta Jogjakarta telah menangkap 15 pelaku klitih yang terjadi di kawasan Bumijo, Kecamatan Jetis Yogyakarta tersebut. Dari jumlah itu, enam pelaku berusia dewasa, sementara sembilan pelaku lainnya masih di bawah umur. 

Keenam pelaku dewasa berinisial RK (18), FR (18), SD (19), DK (19), AND (18), dan IS (20). Para pelaku itu berstatus sebagai mahasiswa, siswa SMA, dan karyawan. 

Sementara sembilan pelaku yang masih berusia di bawah umur, yakni BR (15), BS (16), AR (17), RC (17), RV (17), SV(16), FQ (16), ZD (15), dan RF (17). Mereka semua masih berstatus pelajar SMA. 

Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menyatakan, aksi pengeroyokan yang videonya viral di media sosial ini bermula dari kelompok korban yang mengumpat sehingga membuat kelompok pelaku tersinggung. 

“Rombongan korban putar balik dan dilempar batu sehingga korban jatuh. Setelah jatuh dilakukanlah pengeroyokan oleh para pelaku ini. Di sini niat dari pada korban juga ingin melakukan tarung sarung lalu bertemu dengan kelompok yang tidak saling kenal dan saling umpat,” katanya dikutip Senin (27/3/2023). 

Dari kasus tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa belasan sepeda motor, batu yang digunakan pelaku untuk melempar korban, dan sejumlah baju serta handphone. “Adapun barang bukti yaitu sepeda motor dengan berbagai macam merek ada 13 lalu satu micro SD, pot bunga, batu, gesper, baju celana panjang, ikat pinggang, celana pendek, celana dalam warna pink, sarung merk Atlas,” jelasnya. 

Akibat aksi pengeroyokan tersebut korban mengalami luka yang cukup serius dan dilarikan ke RSUP Sardjito dan harus menjalani operasi. Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. 

Sementara untuk para pelaku yang masih di bawah umur atau anak yang berkonflik dengan hukum saat ini berada dalam penanganan yang akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jogjakarta serta KPAI 

Kapolda DIY mengimbau kepada masyarakat terutama orang tua untuk menjaga anaknya tidak keluar malam untuk melakukan kegiatan yang tidak penting. (tim redaksi) 


#klitih

#kriminal

#jogja

#aksikriminaljalanan

#polresdiy

Tidak ada komentar