Breaking News

Keputusan PN Jakarta Pusat yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Itu Salah Besar!

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda karena adanya gugatan dari partai yang tidak lolos verifikasi membuat banyak pihak angkat bicara. 

Salah satunya, Menkopolhukam Mahfud MD. Dia  mendorong Komisi Pemilihan Umum melawan putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda tersebut. 

Bahkan, Mahfud MD memberi pesan menohok kepada hakim yang mengetok putusan itu dan menyebut PN Jakarta Pusat telah salah kamar karena sudah merecoki Pemilu 2024.

"Pasti semua ahli hukum, semua orang tahu hukum terutama yang tahu, taksonomi ilmu hukum menyatakan itu salah besar," katanya di Universitas Brawijaya Malang, Jumat (3/3/2023).

Proses peradilan yang diputus PN Jakarta Pusat itu salah kamar, karena ujar Mahfud MD juga, persoalan pemilu bukan wewenang pengadilan negeri tetapi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena kamarnya beda, urusan pemilu itu pengadilannya bukan di pengadilan negeri. Tapi kalau sudah hasil pemilu ada MK, kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu," tegasnya.

Karena itulah dia mendorong KPU melawan putusan PN Jakarta Pusat yang salah kamar. Dia pun meyakinkan KPU bahwa rakyat akan mendukung KPU.
"Oleh sebab itu, ya biar KPU melawan dan rakyat mendukung," cetus Mahfud juga.

Mahfud mengatakan, para mantan Ketua MK dan ahli hukum tata negara telah membahas soal putusan tersebut. Semua kompak menyatakan bahwa keputusan itu salah.

"Semua mantan Ketua MK juga sudah bicara bahwa itu salah, semua ahli hukum tata negara juga sudah bilang itu salah," cetus Mahfud MD juga.

Untuk diketahui, keluarnya putusan PN Jakarta Pusat itu bermula dari gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan KPU saat verifikasi administrasi parpol yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat verifikasi KPU itu, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Untuk itu Partai Prima mengaku dirugikan secara immateriil, serta memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Partai Prima pun meminta PN Jakarta Pusat menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hakim PN Jakarta Pusat pun mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis putusan tersebut. (tim redaksi)


#KPU
#menkopolhukam
#mahfudMD
#pnjakartapusat
#penundaanpemilu
#pemilu2024
#partaiprima

Tidak ada komentar