Kasus Penganiayaan David, Kejagung Tutup Pintu Restorative Justice untuk Mario dkk
![]() |
Tersangka penganiaya David, Mario Dandy Satrio. Foto: Istimewa/ Net |
WELFARE.id-Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17 tahun, yang dilakukan eks anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio, 20 tahun terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, tidak ada penerapan restorative justice di kasus penganiayaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejati DKI Jakarta, tak menawarkan opsi tersebut kepada korban maupun pelaku. "Saya tegaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/ keluarga maupun terhadap pelaku," ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, dikutip Kamis (23/3/2023).
Lebih lanjut, Ketut menilai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas sangat keji. Karena itu, perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.
"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas," bebernya.
Selain kepada tersangka Mario dan Shane, Ketut juga memastikan tidak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pelaku AG, yang masih di bawah umur. Sementara terkait opsi diversi yang terbuka bagi anak AG yang berkonflik dengan hukum, ia menambahkan hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.
Kalaupun tidak ada maaf, maka diversi tidak dapat dilakukan. Artinya, jalan RJ tertutup total, sama halnya dengan MDS dan SLRPL.
"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tuntasnya. (tim redaksi)
#restorativejustice
#kasusmariodandysatrio
#kasuspenganiayaan
#korbandavidozora
#kejagung
#kejaksaanagung
Tidak ada komentar