Breaking News

Kasus Dugaan Tipikor BTS Kominfo Masih Bergulir, Kejagung Cekal 2 Orang Lagi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Istimewa/ Dok.Kejagung

WELFARE.id-Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali pihak-pihak yang diduga terlibat menerima aliran dana tersebut.

Pihaknya juga sudah kembali mencekal dua orang ke luar negeri buntut dari perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, dua orang yang dicekal ke luar negeri ini adalah Jacqueline Sutjiawan dari pihak swasta dan Diana Trisno selaku Direktur PT Anugerah Mega Perkasa.

"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap dua orang," kata Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (31/3/2023).

Keduanya sama-sama dicegah pergi ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Menurut Ketut, keputusan ini dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.

"Demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud," sambungnya. Dengan dicegahnya dua orang tersebut, lanjut Ketut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Keempat adalah Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Terakhir yakni Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (tim redaksi)

#pencekalan

#kejagung

#kasusdugaankorupsiBTSkominfo

#dicekal

#penyelidikan

#kejaksaanagung

#tipikor

Tidak ada komentar