Kapolda Metro Larang Konvo Kendaraan dan Petasan Selama Ramadan
WELFARE.id-Puasa biasanya identik dengan sahur on the road atau menyalakan petasan. Namun beberapa tahun belakangan kegiatan tersebut dilarang. Tahun ini pun, Kapolda Metro Jaya kembali melarang konvoi kendaraan hingga petasan selama ramadan.
Larangan ini tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Nomor: Mak/01/III/2023. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, maklumat itu dibuat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," kata Trunoyudo kepada wartawan dikutip Selasa (21/3/2023).
Dalam maklumat itu memuat sejumlah poin larangan. Pertama larangan berkonvoi kendaraan. Ini sesuai dengan Pasal 134 point 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua larangan bermain petasan/kembang api. Ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api.
Kemudian, larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Larangan berkumpul ini meliputi balapan liar serta tawuran.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," demikian tertulis dalam maklumat tersebut. (tim redaksi)
#ramadan
#puasa
#larangankonvoi
#laranganpetasan
#poldametrojaya
Tidak ada komentar