ICW Ungkap Dugaan Relasi Petinggi KPK dengan Rafael Alun
WELFARE.id-Temuan menarik diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW). LSM yang fokus pada pemberantasan korupsi menduga ada konflik kepentingan dalam proses penyelidikan harta kekayaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Dugaan tersebut muncul setelah Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Rafael Alun diketahui sama-sama satu angkatan dan lulusan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
”Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu Pimpinan KPK yakni Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3/2023).
Relasi di antara keduanya, ujar Kurnia juga, tidak menutup kemungkinan dapat memengaruhi pernyataan atau keputusan yang bakal dikeluarkan Alexander terhadap kasus Rafael.
Karena itu, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingan terkait penyelidikan kasus tersebut.
Deklarasi itu, jelasnya, wajib disampaikan kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas (Dewas). Kurnia mengungkapkan, deklarasi ini juga diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi Nomor 5 Tahun 2019.
”ICW mendesak kepada pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafel untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan,” tegas Kurnia.
”Jika kemudian dinilai oleh Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan,” tandasnya juga.
Tapi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespon pernyataan Indonesia ICW yang menyinggung potensi konflik kepentingan, karena Rafael Alun dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sama-sama lulusan STAN.
Ali mengungkapkan, dalam perkara pengusutan kasus di KPK, tidak menutup kemungkinan ada hubungan kekerabatan dengan pihak yang berperkara. Namun pada prosesnya, kata Ali, tetap dilaksanakan dengan mekanisme yang ketat dan terukur.
"Kami pastikan, penyelesaian setiap kasus di KPK dilakukan secara profesional dalam sebuah sistem kelembagaan dengan mekanisme yang ketat dan terukur," kata Ali lewat keterangan resminya,
Kamis (16/3/2023).
"Termasuk ketika pengambilan keputusan, bila ada potensi benturan kepentingan maka setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan bahwa ada hubungan dengan para pihak sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan," sambungnya.
Untuk diketahui, kekayaan Rafael Alun belakangan menjadi sorotan publik. Dia diketahui memiliki harta sebesar Rp56 miliar dan dinilai tidak wajar lantaran jabatannya yang masuk dalam ASN eselon III.
Angka kekayaan fantastis itu terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David. Mario Dandy juga diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial.
Kekayaan Rafael juga hanya selisih sedikit dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mempunyai total kekayaan Rp58 miliar. KPK pun telah memanggil Rafael untuk melakukan klarifikasi terhadap LHKPN miliknya pada 1 Maret 2023.
Setelah diklarifikasi, KPK menaikkan status pemeriksaan LHKPN Rafael ke tahap penyelidikan. KPK juga bakal menyelidiki asal kekayaan Rafael dan menelusuri aset yang tak tercantum dalam LHKPN miliknya. (tim redaksi)
#KPK
#kekayaanpejabat
#LHKPN
#pejabatpajak
#kemenkeu
#rafaelaluntrisambodo
#alexandermarwata
Tidak ada komentar