Breaking News

Higienitasnya Tak Terjamin, BPOM Sebut Kosmetik Share In Jar Ilegal dan Berbahaya

Ilustrasi 

WELFARE.id- Bagi perempuan, skincare atau kosmetik tentu tak boleh ketinggalan. Ada beberapa item yang harganya lumayan menguras kantong, membuat adanya peluang kosmetik yang dikemas ulang dengan harga yang lebih ramah yang disebut share in the jar. 

Rupanya trik ini banyak disukai masyarakat karena harganya yang lebih menggoda daripada kemasan full size atau ingin mencoba suatu produk untuk memastikan apakah cocok atau sebaliknya. 

Meski bertujuan untuk membantu pengguna mencoba produk baru tanpa harus membeli utuh dan mengeluarkan uang banyak, ternyata hal ini termasuk ilegal. 

Karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyoroti bahaya penggunaan kosmetik share in jar ini. "Walaupun kosmetik yang digunakan merupakan produk yang telah mendapatkan izin edar dari BPOM, tapi kosmetik share in jar termasuk kategori produk ilegal atau Tanpa Izin Edar (TIE)," tulis BPOM RI melalui laman Instagramnya dikutip Senin (6/3/2023). 

Alasan share in jar ilegal adalah kegiatan pengemasan kosmetik atau skincare merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi kosmetik. 

Oleh sebab itu, pengemasan seharusnya hanya bisa dilakukan di pabrik komestik atau skincare yang memiliki izin produksi. 

BPOM menekankan kosmetik yang beredar di pasaran harus aman, bermanfaat, bermutu, dan diproduksi dengan memenuhi syarat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), termasuk hingga kegiatan pengemasan. 

Alasan pertama BPOM menyatakan produk kosmetik share in jar tergolong ilegal karena berbeda dengan jenis kemasan produk asli. 

Jenis kemasan yang digunakan oleh brand kosmetik maupun make up tentunya sudah dipilih dan dibuat dengan bahan-bahan yang terjamin keamanan dan kebersihannya.  

Kemasan yang digunakan pada kosmetik maupun skincare share in jar kemungkinan besar berbeda jenis, bahan dan tentunya ukuran yang brand tersebut daftarkan ke BPOM. Dengan begitu, produk ini dianggap tidak memenuhi syarat legalitas. 

Berkaitan dengan jenis kemasan yang berbeda dengan aslinya, skincare atau kosmetik share in jar yang berbeda dengan kemasan aslinya yang telah terjamin kualitasnya oleh BPOM, memungkinkan terjadinya reaksi fisika maupun kimia antara bahan kosmetik dengan kemasan tersebut. 

Kosmetik share in jar yang beredar belum dapat dipastikan apakah sudah dilakukan uji stabilitas untuk mengetahui kompatibilitas antara kemasan baru dalam jar dengan produk kosmetik. 

Pengemasan kembali kosmetik ke jar dalam ukuran kecil tidak dapat dijamin sanitasi dan higienitasnya. Produk asli yang diproduksi oleh brand di pabrik tentunya menggunakan prosedur tertentu yang berkaitan dengan higienitas produk. 

Sedangkan share in jar, produk tentunya dibuka terlebih dahulu untuk kemudian dibagi-bagi ke beberapa wadah kecil.  Dalam tahap ini, kebersihan produk tidak bisa 100 persen terjamin. Prosedur kebersihan yang dilakukan untuk memindahkan produk kemungkinan besar jauh dari prosedur di pabrik tempat pembuatan. 

Singkatnya, produk share in jar diproduksi pada sarana yang tidak memenuhi persyaratan CPKB, baik itu di pabrik atau rumah yang tidak mendapat izin dari BPOM. (tim redaksi

#bpom
#kosmetik
#skincare
#shareinthejar
#bahayashareinthejar

Tidak ada komentar