Breaking News

Hasil Rampcheck Kemenhub, 1.414 Bus Angkutan Mudik Belum Layak Jalan

Petugas Kemenhub tengah melakukan pemeriksaan kelayakan pada sebuah unit bus di terminal. Foto: Ilustrasi/ Antara

WELFARE.id-Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, sebanyak 7.660 unit bus telah diperiksa kelayakannya atau "rampcheck"jelang periode angkutan Lebaran 2023. Rinciannya, 6.246 kendaraan (81,5 persen) dinyatakan layak jalan, sementara 1.414 kendaraan (18,5 persen) dinyatakan tidak layak jalan.

"Berdasarkan jenis angkutan yang telah dilakukan rampcheck, bus AKAP (antarkota antarprovinsi) sebanyak 5.083 unit bus (67 persen), bus AKDP (antarkota dalam provinsi) 1.448 unit bus (19 persen), dan bus pariwisata 1.014 unit bus (14 persen)," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Danto Restyawan kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/3/2023).

Ia menjelaskan, pelaksanaan rampcheck tersebut dilakukan sejak 27 Februari 2023 hingga 17 April 2023 mendatang di terminal bus AKAP dan AKDP, pool bus pariwisata dan kawasan pariwisata. "Para petugas yang melakukan rampcheck akan memberikan pelaporan secara realtime pada website 'MitraDarat' dengan mencantumkan unsur teknis, unsur administrasi, nomor stiker, nama dan nomor registrasi penguji, nama pengemudi, nama PPNS," rincinya.

Adapun secara total, Ditjen Perhubungan Darat pada periode angkutan Lebaran 2023 mempersiapkan 111 terminal tipe A dan 57.693 unit bus. Lebih lanjut, ia mengatakan kegiatan rampcheck merupakan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

"Terdiri dari tata cara pemeriksaan unsur administrasi dan unsur teknis dengan dilakukan secara terus menerus sebagai tugas rutin di terminal penumpang dan terminal barang. Serta dilakukan secara insidentil sesuai kebutuhan di tempat pool bus dan tempat wisata," bebernya lagi.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil temuan petugas rampcheck di lapangan, didapatkan mayoritas kendaraan tidak layak disebabkan, yakni administrasi perizinannya habis masa berlaku, beroperasi tidak sesuai jenis pelayanan angkutan seperti angkutan pariwisata digunakan trayek AKAP dan antarjemput antar provinsi (AJAP), masa berlaku uji berkala habis, serta kekurangan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh menyatakan, pihaknya telah merilis aplikasi "MitraDarat" untuk memeriksa kelayakan bus yang akan digunakan masyarakat untuk mudik. "Saat ini kami di Ditjen Perhubungan Darat telah meluncurkan aplikasi 'MitraDarat' yang dapat diunduh di PlayStore dan AppStore. Masyarakat dapat memeriksa kendaraan yang akan dinaiki apakah sudah laik jalan atau tidak pada menu 'Cek LAIK' di 'MitraDarat'. Ke depannya akan banyak juga info penting yang akan kami sampaikan melalui aplikasi tersebut,” ajaknya. (tim redaksi)

#mitradarat
#direktoratperhubungandarat
#kementerianperhubungan
#kemenhub
#rampcheck
#kelayakanjalanbusmudik
#angkutanmudik

Tidak ada komentar