Breaking News

Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana  (dok kejagung) 

WELFARE.id-Dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Menanggapi vonis itu, Kejaksaan Agung akan menempuh upaya kasasi. 

"Terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, jaksa penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/3/2023).

Sementara itu, untuk putusan vonis terhadap terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Abdul Haris, Suko Sutrisno, dan Hasdarmawan, Ketut menyampaikan pihaknya masih mempelajarinya terlebih dahulu. "Mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," ungkap Ketut. 

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo. 

Dalam pertimbangannya, Hakim Achmad Sidqi mengatakan, tembakan gas air mata anak buah AKP Bambang Sidik hanya mengarah ke tengah lapangan. 

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," ungkap majelis hakim saat membacakan putusan, Kamis (16/3/2023). 

Sementara itu, terdakwa AKP Hasdarmawan (eks Danki Brimob Polda Jatim) divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di hari yang sama, Kamis (16/3/2023). Sedangkan dua terdakwa Kanjuruhan lainnya, yakni Abdul Haris (Eks Ketua Panel Arema FC) telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. 

Untuk terdakwa Suko Sutrisno (Security Officer) di vonis selama 1 tahun penjara. (tim redaksi) 


#kanjuruhan

#tragedikanjuruhan

#vonisbebas

#kejagung

#kasasi

Tidak ada komentar