Dua Komika Ini Sindir DJP, Kena Denda Pajak hingga Rp 80 Juta
WELFARE.id-Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak tentu menjadi suatu keharusan. Sayangnya, banyak permasalahan yang menyangkut dengan pajak. Yang paling banyak disorot adalah penyalahgunaan uang hasil pajak oleh pejabat pajak. Rupanya bukan hanya itu, kali ini, Komika Dodit Mulyanto dan Babe Cabita mengeluh sebagai wajib pajak dan mempertanyakan soal kebijakan pembayaran pajak di Indonesia.
Diketahui Dodit Mulyanto menanggapi cuitan dari Babe Cabita pada 24 Februari 2023 yang menyebut akun twitter @DitjenPajakRI. Babe Cabita mengaku dirinya kurang edukasi soal pajak sehingga membuat dirinya kebingungan dalam membayar pajak, dan harus membayar denda pajak dengan nominal yang cukup besar.
Halo @DitjenPajakRI mumpung lagi rame aku juga mau minta tolong, aku uda bayar pajak terhutang (kurang bayar) tahun 2019 sebesar 167jt krna aku kmaren kurang edukasi dan ternyata masi harus bayar dendanya 70jt. Ampuuun... denda nya bisa dihapus ga?" cuit Babe Cabita di Twitter, dikutip Jumat (24/3/2023).
Babe pun meminta kepada Ditjen Pajak untuk menghapus denda pajak miliknya. Lantaran Babe sudah membayar pajak terhutang atau kurang bayar tahun 2019 sebesar Rp167 juta. Namun ternyata masih ada denda pajak Rp70 juta. Babe menyebutnya "riba" dan tak sanggup untuk membayarnya.
"@DitjenPajakRI katanya bisa dihapus klo buat surat permohonan. Aku uda buat tp ditolak dan harus bayar dendanya. Pliss bayar riba sampai 70 jt sih aku ga sanggup. 2019 aku jg masi sndiri blm ada PT makannya ga paham," cuit Babe.
Sementara Dodit Mulyanto sebagai sesama komika pun buka suara, lantaran Dodit juga mengalami hal serupa seperti Babe Cabita. Saat itu Dodit diminta harus membayar denda pajak hingga Rp80 juta karena kurangnya edukasi soal perpajakan.
Bahkan, Dodit pun telah mengajukan surat permohonan, namun justru ditolak oleh Ditjen Pajak (DJP). Dodit pun kecewa, sebagai warga negara yang baik dan taat membayar pajak, tapi tidak dibantu ketika mengalami kendala saat mendapatkan denda pajak.
"Ini kasusnya Kok mirip aku, sebagai Warga negara yg Taat Pajak, 2016 sy kurang bayar 184.331.70 dan Sudah sy lunasi, karena waktu itu sy kurang edukasi, ternyata kena denda 80.516.088 sy sudah mengajukan surat permohonan pengurangan/penghapusan denda tp ditolak. Ampun dendanya?," cuit @Dodit_Mulyanto.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo membalas cuitan Dodit Mulyanto. Yustinus meminta maaf terkait masalah perpajakan yang dialami kedua komika tanah air itu. Ia mengaku akan mengkoordinasikan dengan Ditjen Pajak agar di cek surat permohonan penghapusan denda pajak.
"Mas @Dodit_mulyanto nyuwun pengapunten njih @DitjenPajakRI agar dicek permohonan pada waktu itu. Matur nuwun," tulis @prastow. (tim redaksi)
#pajak
#komika
#dendapajak
#djp
#doditmulyanto
Tidak ada komentar