DPR Sahkan UU Ciptaker, Buruh Bakal Demo
![]() |
Pengesahaan UU Ciptaker |
WELFARE.id-DPR RI mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kini Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang.
Rapat digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Rapat paripurna juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Terlihat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir di ruang sidang paripurna.
Pimpinan DPR RI kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang. "Apakah dapat disetujui?" kata Puan Maharani.
"Setuju," ujar peserta rapat.
Rapat pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri 75 secara fisik, dan sebanyak 210 hadir secara daring. Sisanya, sebanyak 95 tidak hadir dan izin. Sehingga total rapat dihadiri 380 anggota dewan.
Di tengah rapat Paripurna, fraksi Demokrat dan PKS sempat menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Ciptaker. Kedua fraksi melayangkan interupsi saat Puan menanyakan kepada peserta sidang, apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui.
Sementara, fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.
Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu. Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut.
Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya dan organisasi serikat buruh yang melibatkan 5 juta orang dari 100 ribu pabrik mempersiapkan mogok nasional. "Mogok nasional ini akan dilaksanakan di antara bulan Juli sampai Agustus karena kami menghormati bulan puasa dan idul fitri," katanya.
Selain itu, Said mengaku pihaknya juga akan mengajukan gugatan uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja dalam waktu satu minggu ke depan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Mungkin kami agak sedikit kesulitan karena nomor UU tersebut belum dikeluarkan, tetapi kami akan coba majukan judicial review terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja sambil menunggu nomor UU," ujar pria yang juga Ketum Partai Buruh itu.
Menurutnya, KSPI akan mengajukan aksi ke DPR. Pria yang merangkap sebagai ketum Partai Buruh itu berharap DPR merevisi pengaturan yang kurang baik bagi para buruh. (tim redaksi)
#ciptaker
#uuciptaker
#dpr
#buruh
#demoburuh
Tidak ada komentar