Breaking News

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum

Teddy Minahasa saat menjalani sidang dalam kasus peredaran narkoba. Foto: Istimewa/ Net

WELFARE.id-Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan peredaran narkoba, Kamis (30/3/2023). Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, dikutip Jumat (31/3/2023). Atas pertimbangan itu, JPU menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti. 

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu. Jaksa juga meyakini uang Rp300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing. 

Hal yang memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba, hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar.

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dody dan Linda telah dituntut lebih dulu. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara. Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Usai dituntut hukuman mati, Teddy yang sepanjang sidang memakai masker, langsung melepas maskernya. Teddy terlihat berjalan ke arah pengacaranya, kemudian tampak tersenyum dan sempat melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang sebelum dibawa jaksa untuk kembali ke rutan. (tim redaksi)


#teddyminahasa

#kasusdugaanperedarannarkoba

#sidangteddyminahasa

#narkoba

#mantankapoldasumbar

Tidak ada komentar