Breaking News

Dituding Bocorkan Informasi TPPU, Mahfud MD: Beranikah Saudara Arteria Bilang Kayak Gitu kepada Kepala BIN?

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Usai dikritik sejumlah anggota Komisi III DPR RI, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membalas kritik anggota dewan tersebut. 

Khususnya kritikan dari Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan soal mengumumkan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang didapatkan dari lapora PPATK.

Dalam rapat hearing dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023), Mahfud menegaskan dia tidak dilarang untuk mengumumkan informasi yang diterima dari kementerian dan lembaga negara bila itu termasuk kerugian negara. 

Bahkan, Mahfud sempat menantang Arteria untuk mengadukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan lantaran memberi informasi inteligen kepadanya setiap minggu.

"Beranikah Saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan. Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menkopolhukam. Tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Menkopolhukam," cetus Mahfud di  Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

"Coba Saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, Pak Budi Gunawan menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44. Kan persis yang saudara tudingkan kepada saya," kata Mahfud lagi.

Mahfud juga mengatakan bahwa laporan dari kementerian dan lembaga penting untuknya sebagai menteri koordinator.

"Karena saya bekerja berdasarkan info intelijen. Misal kayak gini, enggak saya bocorkan, tapi saya tahu besok akan demo di sana," ucap Mahfud.

Mahfud lalu menyatakan keheranannya soal dirinya dilarang mengumumkan transaksi janggal Rp 349 triliun. Di hadapan anggota Komisi III DPR RI itu juga, Mahfud menunjukkan sejumlah laporan dari BIN.

Dia juga sempat menunjukan sejumlah lembaran laporan inteligen itu di hadapan para legislator Komisi III. ”Setiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan, ini di-WA, ini info intelijen. 'Pak besok tampaknya ada demo di sana, Pak'. Iya Pak sudah, itu korlapnya ini, ini, kekuatannya segini aja, cukup di polsek, cukup di polres, atau harus di mabes," tandas Mahfud.

Sebelumnya Arteria Dahlan sempat mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait TPPU terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa bocor ke publik.

Kemudian dia menyinggung Pasa11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, di mana dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.

"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya dalam Raker bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023). (tim redaksi)


#KomisiIII
#DPRRI
#TPPU
#rapatkerja
#menkopolhukam
#mahfudMD
#arteriadahlan

Tidak ada komentar