Breaking News

Diperiksa Terkait Korupsi BTS, Menkominfo Johnny G. Plate Bawa Dokumen Pengguna Anggaran

Menkominfo Johnny G Plate (net) 

WELFARE id-Setelah sempat tertunda, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate akhirnya kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, hari ini, Rabu, (15/3/2023). 

Menghadapi pemeriksaan tersebut, Johnny membawa dokumen dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran.  Politikus partai Nasdem itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS (Base Transceiver Station) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. "Dia membawa dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan dalam kapasitas beliau menjadi Pengguna Anggaran,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana. 

Ketut mengatakan, dokumen-dokumen yang dibawa Plate sudah dipegang oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.  “Dokumen-dokumen itu juga sudah ada di tim penyidik hanya mencocokkan saja,” lanjutnya. 

Ia mengatakan, Johnny G Plate menghadiri pemeriksaan hari ini didampingi oleh pengacaranya. Pemeriksaan kedua ini untuk meminta keterangan Johnny G Plate  terkait aliran dana proyek BAKTI Kominfo kepada adiknya, Gregorius Alex Plate. “Maka hari ini dilakukan klarifikasi karena adiknya kan tidak ada jabatan apa pun, tidak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo,” tandasnya. 

Ia mengatakan, penyidik Kejaksaan akan mendalami apakah ada perintah atau arahan dari Plate agar adiknya mendapat aliran dana proyek Kominfo. Pasalnya, pekerjaan Alex tidak ada hubungan hukum dengan Kominfo. 

Terkait penyerahan uang secara sukarela oleh Alex, Ketut menyebut penyidik pasti memiliki bukti kenapa Alex sampai mengembalikannya secara sukarela.  

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyebut adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, mengembalikan uang yang merupakan fasilitas dalam proyek tower BTS BAKTI Kominfo 1, 2, 3, 4, 5.  

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan Kejaksaan masih mencoba mencari kaitan Gregorius dalam kasus dugaan korupsi proyek tower BTS BAKTI Kominfo yang menyeret Johnny. Sebab, ia menyebut ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gregorius. 

Selain itu, ia menyebut sejumlah fasilitas yang diduga diterima oleh Gregorius telah dikembalikan kepada negara. Ia menjelaskan total nilai yang telah dikembalikan mencapai miliaran rupiah. 

Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo. 

Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9 ribu tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T). 

Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga. (tim redaksi) 

#menkominfo
#johnnygplate
#johnnygplatediperiksakejaksaan
#kejaksaanri
#korupsibts
#bts

Tidak ada komentar