Breaking News

Buntut Kasus Rafael Alun Muncul Ajakan Stop Bayar Pajak, Pelaporan SPT Turun?

Laporan SPT. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Kasus Rafael Alun Trisambodo menguak kehidupan hedon para pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu mendorong munculnya ajakan di media sosial untuk stop bayar pajak.

Meski sempat memicu kekhawatiran kurangnya pemasukan negara akibat ajakan spontan di dunia maya itu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebut sudah ada sekitar 5.328.000 Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan per 28 Februari 2023.  Jumlah tersebut justru meningkat 21 persen dibandingkan periode yang sama pada 2022 yang baru sekitar 4 jutaan. 

"Progres penyampaian SPT sampai dengan akhir Februari, tumbuh 21 persen dari tahun kemarin. Totalnya 5.328.000 SPT  dari tahun 2022 yakni 4.395.000 SPT,” kata Suryo di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (3/3/2023). 

Suryo juga menyebut, kasus yang menimpa Rafael Alun Trisambodo merupakan dua hal yang berbeda dengan kewajiban pembayaran pajak. Pelaporan SPT tahunan oleh WP tetap harus didahulukan dan tidak boleh terganggu.

"SPT sampai bulan ini kita dapat terus dahulukan dan tidak terhambat kasus ini,” yakinnya. Pihaknya menegaskan, kasus mantan Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II sudah ditindaklanjuti. 

Di sisi lain, membayar pajak juga hal yang penting perlu dilakukan.  "Di sisi lain, membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara dan sudah saatnya kita untuk melaksanakan sebaik-baiknya,” imbaunya. 

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) setia tahunnya setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas batas akhir untuk WP Badan setiap tanggal  30 April. (tim redaksi)

#laporpajak
#laporSPT
#wajibpajak
#rafaelaluntrisambodo
#gayahiduphedonisme
#kementeriankeuangan

Tidak ada komentar