Breaking News

Bukti Pengawasan Tak Jalan, Sepatu Olahraga Bekas Sumbangan Warga Singapura Malah Dijual di Pasar Loak Batam dan Jakarta

Sepatu running sumbangan Singapura yang diperjualbelikan di Indonesia. Foto: Istimewa/ Reuters/ Joseph Campbell

WELFARE.id-Sungguh memalukan, sepatu olahraga bekas dari Singapura yang seharusnya menjadi sumbangan proyek sosial, malahan dijual oleh oknum sebagai barang impor bekas ilegal di Batam dan Jakarta.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, bahwa praktik impor sepatu bekas ilegal harus dihentikan. Terlebih, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) menunjukkan bahwa industri alas kaki dalam negeri masih mengalami kontraksi.

"Seperti yang bisa dilihat pada video hasil investigasi salah satu jurnalis di Singapura, terungkap bahwa sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut yang disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia. 

Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif lewat keterangannya di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Video yang dimaksud oleh Febri berisi hasil investigasi jurnalis Reuters. Wartawan tersebut menaruh alat pelacak kepada sepatu olahraga bekas yang didonasikan warga Singapura melalui boks-boks donasi di tempat umum.

Disebutkan, bahwa sepatu-sepatu tersebut akan didaur ulang menjadi alas taman bermain dan trek lari. Namun hasil pelacakan itu ternyata menguak fakta lain, bahwa sepatu-sepatu tersebut justru dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.

"Kejadian ini menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial. Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” ucapnya serius.

Ia memastikan, pihaknya telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil. Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan larangan terbatas (lartas) untuk produk TPT.

Termasuk, mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan alas kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021. 

Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di perbatasan dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.

Untuk terus meningkatkan daya saing industri alas kaki di Indonesia, yang merupakan industri padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat, Kemenperin terus berupaya melakukan upaya-upaya mempertahankan industri tersebut. Antara lain, dengan memperkuat rantai pasok dan menggarap potensi industri alas kaki di pasar domestik.

Selain itu, bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) alas kaki, pihaknya terus mendorong program pengembangan produk yang di dalamnya terdapat pengembangan teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran bagi IKM alas kaki berorientasi ekspor. (tim redaksi)

#sepatubekas
#sepatuimporilegal
#sepatuolahragabekas
#sepatuimporsingapura
#sepatusumbangandijual
#penyalahgunaanproyeksosial
#industrialaskaki

Tidak ada komentar