Bikin Heboh, KY Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Soal Perintah Penundaan Pemilu
Gedung Komisi Yudisial. Foto: Ilustrasi/ Net
WELFARE.id-Komisi Yudisial (KY) berencana memanggil hakim pemutus perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam putusan tersebut juga dikatakan, agar KPU mengulangi tahapan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu. Utamanya, untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
Menurutnya, salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. "Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” kata Miko Ginting dalam pernyataan resmi kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/3/2023).
Namun Miko menegaskan, terkait substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Ia menegaskan, domain KY hanya berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan, serta aspek perilaku hakim yang terkait,” tutur Miko. Mengenai rencana KY memanggil hakim yang bersangkutan untuk klarifikasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengaku tak masalah.
"Bahwa KY itu dibentuk UU memang punya tugas dan wewenang memanggil dan memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, di sana saja. Jadi nggak ada masalah itu kalau ada pemanggilan tersebut, ketua pengadilan memberikan surat tugas itu kepada hakim," kata Humas PN Jakpus Zulfikli Atjo di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, dalam jumpa pers, dikutip Sabtu (4/3/2023).
Ia menyebut, pihaknya siap memenuhi panggilan KY untuk diperiksa terkait amar putusan tersebut. Menurutnya, KY memang bertugas memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Iya siap, dan nggak, tidak ada masalah itu. Orang tugas diberikan oleh negara ke KY seperti itu," ucapnya lagi.
Zulfikli juga menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan. Menurutnya, setiap orang berhak berkomentar atas amar putusan tersebut.
"Jadi, tidak ada yang berlebihan di situ. Itu memang sudah melalui pertimbangan berdasarkan bukti-bukti yang dipertimbangkan. Kalau misalnya itu tidak sependapat ya silakan ada upaya hukum kok diberikan ada banding, tetapi ya mengenai putusan itu sudah menjadi milik publik dan terbuka untuk umum bisa dilihat oleh siapa saja. Bisa dikomentari oleh ahli-ahli, silakan aja, tetapi upaya hukum untuk itu ada ditentukan di UU itu, banding, kasasi," paparnya panjang lebar.
Ia juga kembali menegaskan, siapa saja boleh berkomentar. Tapi faktanya ada putusan sela tentang itu.
"Ada eksepsi tentang itu, pengadilan menilai itu. Majelis menyatakan bahwa untuk perkara 757 ini boleh disidangkan oleh pengadilan negeri dan itu ada putusannya, seperti itu," tambahnya.
Selain itu, ia juga menanggapi KPU yang menyatakan banding atas amar putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut. Ia mengatakan, PN Jakpus siap menerima upaya banding KPU.
"Ya harus didaftar dong. Kan itu tugas kita untuk menerima upaya hukum," imbuhnya.
KPU Pasti Banding
KPU pun memastikan akan melawan putusan itu. KPU juga menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 setelah resmi mengajukan banding nanti.
"Nanti kalau sudah kita terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian nanti, kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asyari dalam jumpa pers, dikutip Sabtu (4/3/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dengan komposisi, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. (tim redaksi)
#PNjakpusperintahkanpemiluditunda
#pemilu2024
#PNjakpus
#komisiyudisial
#KY
#KPU
#banding
Tidak ada komentar