Breaking News

Beli Kendaraan Second, Pemilik Baru Tak Lagi Dikenakan Bea Balik Nama

BPKB dan STNK. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). 

Regulasi itu telah disahkan Presiden Jokowi pada 5 Januari 2022, diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama. "BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus," kata Benni Irwan kepada wartawan, dikutip Kamis (23/3/2023).

Merujuk Pasal 12 UU 1/2022 disebutkan, objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Dalam bagian penjelasan, BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor.

Sedangkan, untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut alias mobil dan motor bekas bukan merupakan objek BBNKB. Namun begitu, menurut Benni kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak di wilayahnya masing-masing. 

Oleh karena itu, berdasarkan data Kemendagri baru 23 daerah yang sudah menerapkan penghapusan BBNKB II di Indonesia dan sebagian belum.  "Kepala daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pajak di wilayah masing-masing," terangnya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi juga menegaskan,  adanya pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif diharapkan mempermudah masyarakat. "Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini untuk memudahkan masyarakat," ujar Firman, melansir YouTube NTMC Polri, Kamis (23/3/2023).

Dengan adanya penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif, menurutnya, masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk balik nama kendaraan bermotor. "Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu. Setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono sebelumnya menyampaikan, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II). Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Rivan mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

"Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja. Karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya, 23 Agustus 2022 lalu.

Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan. Hal ini membuat Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

"Kebijakan penghapusan pajak progresif BBNKB 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ulasnya kala itu. (tim redaksi)


#penghapusanBBNKB2

#pajakprogresif

#beabaliknama

#pajakkendaraanbermotor

#kakorlantaspolri

#kemendagri

Tidak ada komentar