Beberapa Jam Usai Beraksi, Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Ditangkap Polisi
Polisi mengapit pelaku berinisial A yang melakukan pembacokan terhadap mantan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus. Foto: net
WELFARE.id-Tidak butuh lama bagi polisi membekuk pelaku pembacokan terhadap mantan ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus di Kompleks Griya Bandung Asri (GBA), Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa sore (28/3/2023).
Pelaku pembacokan berinisial A itu ditangkap aparat Resmob Polresta Bandung di rumahnya pada Selasa malam (28/3/2023).
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa pembacokan terhadap mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayu dan anaknya itu terjadi di rumahnya di Kompleks GBA, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa sore (28/3/2023).
Korban pembacokan tidak hanya terjadi pada ketua KY. Namun, juga terhadap anak perempuannya, Rachmi Dwi Utami alias Tami. Akibat kejadian itu, keduanya mengalami luka-luka pada tubuhnya.
"Korban dua yaitu mantan ketua KY dan putrinya. Ada pun informasi begitu diterima langsung mendatangi TKP mendapatkan keterangan dari saksi kunci dan dilakukan olah tempat kejadian perkara," ujarnya di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).
Dia mengatakan petugas yang tengah melakukan olah TKP menemukan senjata tajam jenis celurit dan terdapat bercak darah. Sejumlah saksi pun telah diperiksa dan akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku melalui sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
"Kami mendatangi rumah diduga pelaku ternyata motor tersebut digunakan oleh adik iparnya pemilik motor yaitu tersangka A. Kami mendatangi rumah A kami lakukan penyelidikan dengan istrinya," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, istri tersangka memberikan keterangan bahwa pukul 19.00 WIB suaminya pulang ke rumah dengan kondisi pakaian yang digunakan berlumuran darah. Petugas menyita pakaian tersebut untuk diperiksa di laboratorium forensik dicocokkan dengan darah korban.
"Kami mengejar tersangka pada pukul 22.30 WIB, atau beberapa jam setelah beraksi tersangka diamankan berikut barang bukti sepeda motor di kawasan Mekarwangi,” katanya juga.
Kusworo juga mengatakan pelaku ditangkap kurang dari 1 x 10 jam usai beraksi berikut barang bukti sepeda motor di Mekarwangi. ”Dari situ diambil kesimpulan kurang dari 1 x 10 jam Polresta Bandung mengamankan pelaku penganiayaan," cetusnya juga.
Kusworo mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara karena bersangkutan membawa senjata tajam.
Tersangka juga dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Petugas masih melakukan pemeriksaan apakah tersangka merupakan residivis atau tidak. (tim redaksi)
#penganiayaan
#perampokan
#mantanketuaKY
#jajaahmadjayus
#kompleksgriyabandungasri
#kabupatenbandung
#polretabesbandung
Tidak ada komentar