Breaking News

Baru 2 Bulan Jabat Dirut Transjakarta, Kuncoro Wibowo Jadi Tersangka KPK Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos Kemensos

Eks Dirut Transjakarta M Kuncoro Wibowo tersangka KPK di kasus dugaan korupsi beras bansos. Foto: Istimewa/ Dok.VOI

WELFARE.id-Mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo sudah dicekal ke luar negeri sejak sebulan lalu. Lalu Rabu (15/3/2023) hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.

Selain Kuncoro, KPK juga menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. "Iya, ada juga pihak lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Hanya saja, KPK belum merinci, nama-nama para tersangka lainnya. Namun dipastikan Ali, KPK segera mengumumkannya.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," janjinya.

Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Nursaleh membenarkan, KPK telah meminta pihaknya untuk mencegah Kuncoro bepergian ke luar negeri. Kuncoro dicegah selama 6 bulan, terhitung sejak 10 Februari - 10 Agustus 2023.

Seperti diketahui, Kuncoro mengundurkan diri pada Senin lalu kendati baru saja menjabat sekitar dua bulan lamanya. Ia pun disebut belum sempat mengikuti rapat bersama dengan mitranya di parlemen, yakni Komisi B DPRD DKI Jakarta. (tim redaksi)

#eksdiruttransjakartatersangkaKPK
#KPK
#tersangkaKPK
#mkuncorowibowo
#kasusdugaankorupsiberasbansoskemensos
#berasbansos
#kasuskorupsi

Tidak ada komentar