Breaking News

Anggota TNI AD Bawa Ambulans di Garut Dikeroyok, Satu Pelaku Ditangkap

Pelaku pengeroyokan anggota TNI AD berinisial YS ditangkap polisi. Foto: Antara 

WELFARE.id-Jajaran Polres Garut mencokok seorang preman kampung berinisial YS lantaran menganiaya anggota TNI Angkatan Darat (AD). Korban berdinas di Komando Distrik Militer (Kodim) 0611 Garut di Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku berinisial YS berusia 40 tahun merupakan warga Banyuresmi. Sedangkan korban, terangnya juga, merupakan anggota TNI AD berpangkat pembantu letnan satu (Peltu) RS. 

Lokasi penganiayaan itu terjadi di Jalan Hasan Arief, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut pada Minggu (12/3/2023). "Korban ini anggota TNI Kodim Garut dan tindak penganiayaan terjadi di Banyuresmi," ujar Rio Wahyu, Kamis (16/3/2023). 

Dia menjelaskan, kronologi kejadian, saat itu Peltu RS yang bertugas di bagian kesehatan Kodim 0611/Garut menggunakan ambulans untuk kegiatan sosial memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam perjalanan, laju ambulans yang ditumpangi korban terhambat oleh konvoi sepeda motor yang sedang mengiringi rombongan pernikahan. 

"Korban sedang melakukan tugasnya menjemput masyarakat yang sakit untuk dibawa ke rumah sakit, namun di tengah perjalanan ada rombongan sepeda motor yang konvoi untuk pergi ke tempat pernikahan," katanya. 

Saat itu, korban sempat meminta sejumlah orang yang sedang konvoi untuk membuka jalan, namun permintaannya itu malah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari pelaku YS. Bahkan, abdi negara itu dipukul pelipisnya hingga terluka.

Tapi saat mendapakan penganiayaan itu, Peltu RS tidak melawan dan langsung melaporkan kasus peganiayaan itu ke kepolisian setempat. 

"Pelaku mengaku dalam keadaan sadar saat melakukan aksi penganiayaan tersebut. Saat dianiaya korban membawa ambulans, dan menggunakan seragam TNI. Sangat berani sekali!,” cetus Rio Wahyu juga. 

Dia juga mengatakan pihaknya tidak akan berhenti mengembangkan kasus penganiayaan anggota TNI AD ini. ”Kasusnya masih kami kembangkan. Kalau pelaku lebih dari satu, akan kami tangkap juga," tegasnya.

Dalam perkara tersebut, selain mengamankan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti pakaian milik korban, hingga hasil visum.

"Kami terapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan. Tersangka kami tahan, saya tidak ingin ada kelompok yang main hakim sendiri, apalagi kepada aparatur pemerintahan," pungkasnya. (tim redaksi)


#penganiayaan
#anggotaTNIAD
#premankampung
#polresgarut
#kodim0611/garut
#banyuresmi
#kabupatengarut

Tidak ada komentar