Breaking News

Akhirnya, Polisi Tetapkan AG sebagai Pelaku Anak di Kasus Penganiayaan David

Tersangka pelaku penganiaya David, Mario Dandy Satrio dan kekasihnya berinisial AG. Foto: Istimewa

WELFARE.id-Setelah melihat sejumlah barang bukti dan pengakuan dari tersangka dalam kasus penganiayaan David, perempuan berinisial AG (15 tahun) resmi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya David (17).  Namun, sejauh ini polisi belum menjelaskan apakah AG ditahan atau tidak di kasus itu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi hanya mengatakan, pihaknya menaati perintah Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dalam penanganan terhadap anak sebagai pelaku. "Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang sistem peradilan anak. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," kata Hengki kepada wartawan, dikutip Jumat (3/3/2023).

Pada kesempatan yang sama, Ahli Pidana Anak dari Kementerian PPA Ahmad Sofian menjelaskan soal penanganan khusus terhadap anak sebagai pelaku. Pertama, yakni dilihat ancaman pidanannya. 

Jika kurang dari 7 tahun diupayakan musyawarah. "Pertama dilihat ancaman pidananya, apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak. Kalau kurang 7 tahun wajib diversi atau restorative justice. Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak," rincinya.

Jika keluarga korban memaafkan, sambung Sofian, maka pelaku anak akan dikembalikan ke orang tua atau lembaga sosial. "Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orang tua atau lembaga sosial," imbuhnya.

Akan tetapi, lanjutnya, apabila ancaman hukumannya di atas 7 tahun, kata Sofian, maka bisa dilakukan restorative justice atau melanjutkan perkara. "Tapi kalau ancaman pidana lebih dari 7 tahun, boleh dilakukan diversi restorative justice dan tidak. Kalau keluarga korban pengen restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya," terangnya lagi.

Apakah terjadi kesepakatan atau tidak, itu uruaan nanti. "Kalau terjadi kesepakatan maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," tambahnya.

Sofian menegaskan, penahanan pada anak sebaiknya dihindari. Sofian kemudian menjelaskan subjektifitas penahanan polisi dengan 3 alasan yakni: pelaku berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatannya kembali dan merusak barang bukti.

Sebagai informasi, sejak kemarin, Polda Metro Jaya mulai mengambilalih penanganan kasus penganiayaan di Pesanggrahan dengan korban David (17 tahun) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. "Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripenyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," jelas Hengki.

Ia menambahkan, kasus tersebut diambilalih dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan. "Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan 'stakeholder' terkait," sebutnya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menangani kasus ini Dandy sejak Rabu (22/2/2023), karena melakukan penganiayaan kepada D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan. Setelah Dandy menjadi tersangka, berikutnya Shane (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2). 

Dandy dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu. 

Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. (tim redaksi)

#AGditetapkansebagaipelakuanak
#kasuspenganiayaandavid
#tersangkamariodandysatrio
#restorativejustice
#poldametrojaya
#prosedurpenahananpelakuanak

Tidak ada komentar