Breaking News

21 Fintech Masih Terbelit Kredit Macet, OJK Kasih Ultimatum Bereskan hingga 4 Juli 2023

Fintech. Foto: Ilustrasi/ Net

WELFARE.id-Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 menyebutkan, ekuitas bagi penyelenggara fintech P2P lending diharuskan memiliki ekuitas atau modal senilai Rp2,5 miliar. Hal ini diwajibkan terpenuhi paling lambat 4 Juli 2023.

Aturan baru itu menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari masalah kredit macet (TWP90 hari) di sektor financial technology (Fintech) P2P Lending/ Pinjaman Online (Pinjol). TWP90 adalah tingkat wanprestasi pengembalian yang melebih waktu 90 hari sejak jatuh tempo.

"Kita masih memberikan kesempatan untuk P2P Lending bisa memperbaiki dan kita liat perkembangannya. Kita kan harus (berdasarkan) Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” jelasnya, dikutip Jumat (31/3/2023).

Ia menambahkan, melalui POJK yang mulai diberlakukan pada 4 Juli 2022 lalu, sekitar 1 tahun pihaknya akan memantau ketercukupan modal bagi para Fintech P2P Lending. Hal ini dinilai penting untuk meminimalkan terjadinya masalah kredit macet.

"Karena itu (OJK) akan mempersyaratkan permodalan. Itu-kan POJK-nya 4 Juli 2022, nanti 4 Juli 2023 kita lihat lagi, modalnya sudah memenuhi syarat atau tidak,” tambah Ogi.

Dirinya juga menekankan pentingnya strategi yang dilakukan bagi fintech P2P lending untuk implementasi manajemen risiko, tata kelola, hingga kepengurusan yang baik dalam bisnisnya. Terutama, bagi perusahaan fintech P2P lending yang sulit mencukupi permodalannya, bisa segera mencari investor.

"Mengenai penerapan risk management-nya, tata kelola, dan kepengurusan, nanti kita liat mana yang bisa bertahan atau mana yang akan cari investor. Tapi in general, masih tumbuh double digit dan masih baik. Kalau ada yang bermasalah hanya beberapa saja,” yakinnya.

Sebelumnya, ia merinci, sampai akhir 2022 terdapat 21 fintech peer to peer lending dengan tingkat wan prestasi (TWP) pengembalian pinjaman 90 hari atau kredit macet di atas 5 persen. Jumlah ini menurun dari sebelumnya 22 fintech yang memiliki kredit macet di atas 5 persen.

Adapun saat ini sebanyak 17 fintech masih belum memenuhi batas minimal tersebut. Dalam peraturan yang sama, fintech peer to peer lending juga diminta memiliki ekuitas minimal Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024 dan Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025.

"Itu jadwal yang kami berikan bagi fintech peer to peer lending," tutupnya. (tim redaksi)


#aturanbarumodalfintech

#atasikreditmacet

#fintechterbelitkreditmacet

#OJK

#aturanmodalminimal

#peertopeerlending

Tidak ada komentar