2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Jaksa Langsung Ajukan Banding
WELFARE.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki resmi mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan pada dua Terdakwa tragedi Kanjuruhan. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya, minggu lalu.
Dua Terdakwa tersebut adalah Abdul Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer. Abdul Haris dan Suko Sutrisno dijatuhi hukuman penjara 17 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni enam tahun delapan bulan untuk mempertanggung jawabkan 135 nyawa Aremania yang tewas di Stadion Kanjuruhan. Abdul Haris dan Suko Sutrisno saat itu didakwa melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
JPU Rahmat Hari Basuki memiliki waktu satu minggu untuk menyatakan upaya hukum banding atau tidak, resmi menyatakan banding. "Pernyataan banding secara resmi itu sudah diberitahukan ke Pengadilan Negeri Surabaya Kemarin (14/3/2023),” ulasnya.
Hasil dari pengajuan banding itu pihaknya saat ini tengah menunggu salinan berkas putusan lengkap Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Salinan itu sekarang masih di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Salinan itulah yang nanti kami jadikan bahan menyusun materi dalam membuat memori banding,” tuntasnya. (tim redaksi)
#tragedikanjuruhan
#PNsurabaya
#terdakwakasuskanjuruhan
#pengajuanbanding
#jaksapenuntutumum
#JPU
#vonisringankasuskanjuruhan
Tidak ada komentar