Breaking News

113 Akademisi yang Tergabung dalam Sadewa Tolak Metode Konsinyasi Kasus Lahan Wadas

Spanduk perlawanan warga Desa Wadas terkait penggusuran lahan untuk tambang batu andesit. Foto: net

WELFARE.id-Seratus lebih Akademisi lintas kampus yang tergabung dalam Solidaritas Akademisi untuk Wadas (Sadewa) menolak metode Konsinyasi atau penitipan ganti rugi melalui pengadilan dalam perkara lahan di Desa Wadas, Purworejo. 

Metode ini menyasar warga penolak tambang batuan andesit disana. Itu terjadi setelah baru-baru ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo melayangkan surat No: AT.02.02/688-33.06/III/2023 yang ditujukan kepada Kepala Desa Wadas. 

Surat tersebut berisi pemberitahuan agar warga penolak tambang batuan andesit segera mengumpulkan berkas inventarisasi. Jika tidak, maka pihak BPN (atau para pihak terkait pemrakarsa) akan melakukan mekanisme Konsinyasi.

"Mekanisme konsinyasi ini jelas merupakan bentuk intimidasi terhadap warga wadas penolak tambang, cara kotor negara untuk mengambil paksa tanah rakyat," kata perwakilan Sadewa, Rina Mardiana dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023). 

Sadewa menjelaskan dalam ketentuan Pasal 42 ayat (2) UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Pembangunan untuk Kepentingan Umum, menyebutkan konsinyasi hanya bisa dilakukan jika “penerima yang berhak” tidak diketahui keberadaannya, atau objek tanah sedang dalam perkara di pengadilan, masih dalam sengketa kepemilikan, diletakkan sita oleh pejabat berwenang, dan/atau masih menjadi jaminan bank. 

Dengan demikian, maka sikap warga Desa Wadas yang menolak pertambangan batuan andesit tersebut tidaklah memenuhi klausul persyaratan konsinyasi.

Sadewa juga memandang kegiatan pertambangan tidak termasuk dalam objek peruntukan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai Pasal 10 UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

"Artinya, kegiatan pertambangan bukanlah bagian dari objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Perampasan tanah warga oleh negara melalui pemerintah, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun," ujar Rina juga. 

Oleh karena itu, Sadewa menegaskan konsinyasi adalah bentuk intimidasi, cara kotor negara untuk mengambil paksa tanah rakyat atas nama pembangunan. Sehingga Sadewa mendukung sikap warga Desa Wadas untuk menolak dengan tegas mekanisme konsinyasi tersebut sesuai UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

"Meminta kepada Komnas HAM agar mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga Desa Wadas. Negara harus menghargai sikap warga yang menolak melepaskan tanahnya demi mempertahankan ruang hidupnya yang merupakan bentuk kewenangan lokal berskala desa dan merupakan asas rekognisi-subsidiaritas," tegas Rina. 

Berikutnya, Sadewa menyerukan kepada seluruh kelompok masyarakat sipil untuk memberikan solidaritas tanpa batas kepada warga Desa Wadas. "Solidaritas ini adalah ujian kewarasan intelektual kita. Simbol perlawanan kita terhadap mekanisme dan praktek penyelenggaraan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menindas rakyat," cetus Rina juga.

Berikut sejumlah nama akademisi dari total 113 orang dari seluruh Tanah Air yang ikut bersolidaritas untuk perjuangan warga Desa Wadas :
1.Busyro Muqoddas (FH UII/PP Muhammadiyah)
2.Herlambang P Wiratraman (Universitas Gajah Mada Yogyakarta)
3.Satria Unggul Wicaksana (Universitas Muhammadiyah Surabaya)
4.Herdiansyah Hamzah (Universitas Mulawarman Samarinda)
5.Rina Mardiana (Institut Pertanian Bogor)
6.Dhia Al Uyun (Universitas Brawijaya Malang)
7.Syukron Salam (Universitas Negeri Semarang)
8.Achmad (Universitas Sebelas Maret Surakarta)
9.Abdil Mughis Mudhoffir (Universitas Negeri Jakarta)
10.Saiful Mahdi (Universitas Syiah Kuala Banda Aceh)
11.Fajri M. Muhammadin (Universitas Gajah Mada Yogyakarta)
12.Saivol V (Universitas Islam Kadiri, Kediri)
13.Hasrul Halili (Universitas Gajah Mada Yogyakarta)
14.Anang Zubaidy (Universitas Islam Indonesia Yogyakarta)
15.Maneger Nasution (Universitas Muhammadiyah Prof.Dr HAMKA Jakarta)
16.David Efendi (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
17.Bambang Widjojanto (Universitas Darussalam Gontor Ponorogo)
18.Riri Anggraeni (Universitas Tadulako Palu)
19.Suparman Marzuki (Universitas Islam Indonesia Yogyakarta)
20.Wahyudi Kurniawan (Universitas Muhammadiyah Malang)
21.Faisal (universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
22.Sobirin (Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta)
23.Heru Susetyo (Universitas Indonesia)
24.Soelistyowati Irianto (Universitas Indonesia)
25.Louise Theresia (Universitas Palangkaraya)
26.Tristam Moeliono (Universitas Parahiyangan Bandung)
27.Bivitri Susanti (STHI Jentera Jakarta)
28.I Ngurah Suryawan (Universitas Papua)
29.Dhoni Zustiyantoro (Universitas Negeri Semarang)
30.Dian Noeswantari (PUSHAM UBAYA Surabaya) dan lainnya. (tim redaksi)


#protes
#desawadas
#perlawananrakyat
#akademisi
#solidaritasakademisiuntukwadas
#sadewa
#konsinyasi
#BPNpurworejo

Tidak ada komentar