Tujuh Pelaku Masih Buron, Satu Anggota Ormas Penganiaya Anggota TNI AD di Deliserdang Dibekuk
Konferensi pers penganiayaan anggota TNI AD di Polres Deli Serdang, Rabu (22/2/2023). Foto: Istimewa
WELFARE.id-Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap anggota intelijen Kodim 0204/Deli Serdang (DS) hingga mengalami luka parah.
Satu dari 8 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang menjadi pelaku penganiayaan anggota TNI AD itu berhasil dibekuk personel Polresta Deliserdang. Sedangkan 7 pelaku lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Satu tersangka yang diamankan berinisial IA, 26.
Kapolresta Deliserdang, Kombespol Irsan Sinuhaji bersama Dandim 0204/DS Letkol (Czi) Yoga Febrianto menyebutkan tersangka yang diamankan berinisial IA, 26, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Irsan juga menjelaskan, penganiayaan terjadi di Cafe Gantang di Jalan Pendidikan Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Kamis (16/2/2023) pukul 23.00 WIB.
Saat itu, usai monitoring situasi di wilayahnya korban yang merupakan anggota intelijen Kodim 0204/DS bernama Tobat Situmorang bersama kawannya Amos Ginting dan Surya beristirahat di Kafe Gantang.
Korban cekcok mulut dengan para pelaku. Kemudian pelaku melempar botol kaca ke arah korban mengenai kepala hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah pada bagian kepala.
Teman-teman pelaku juga ikut mengeroyok korban dan teman korban dengan menendang dan memukul bagian kepala dan tubuhnya anggota TNI AD tersebut.
"Akibatnya korban mengalami luka cukup serius dan mengeluarkan darah," jelasnya juga. Selain mengamankan IA, Polresta Deliserdang juga menyita barang bukti 6 botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting, pecahan botol kaca dan baju korban saat kejadian.
”Kepada pelaku yang masih DPO berinisial R, 36; D, 36; I.D, 38; D, 28; A, 36; I, 33, dan F, 32, diminta untuk segera menyerahkan diri. Sampai saat ini mereka masih kami buru," tegasnya.
Akibat perbuatan mengeroyok anggota TNI AD itu, kata Irsan juga, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (tim redaksi)
#penganiayaan
#anggotatniad
#kodim0204/DS
#kafegantang
#deliserdang
#polresdeliserdang
#anggotaormas
Tidak ada komentar